Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun

 



SURYAMALANG.COM|BATU - Polres Batu merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang lelaki terhadap anak tirinya.

Kasus yang terjadi di Kota Batu ini mendapatkan perhatian serius dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Kemensos pun mengirim utusannya untuk mendampingi penyintas dan anggota keluarga 
lainnya.

Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar, Oskar Syamsuddin menyatakan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.

"Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman," jelasnya. 

Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Saat ini pemberkasan sudah selesai dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Tahap pertama adalah berkas diteliti terlebih dahulu. Jika sudah lengkap atau P21 maka tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan untuk menjalani persidangan.

Tersangka melakukan pencabulan sejak 2018. Berdasarkan keterangan pelaku ke polisi, pencabulan tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat nafsu birahi pelaku.

Aksi tersebut berlangsung sebanyak tujuh kali. Penyintas dicabuli sejak duduk di bangku SMP hingga kini berada di SMA. Pelaku tinggal serumah dengan korban. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk mau melayani nafsu birahinya. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak melaporkan ke ibunya. Ia menjanjikan handphone pada korban, tapi hingga kini tidak diberikan," imbuhnya. 



Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaia korban serta beberapa potong pakaian dalam. 

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengutus pegawai Kemensos untuk meninjau langsung kondisi para penyintas kasus pelecehan seksual di Kota Batu. Kepala Balai Besar Margo Laras, Djiwaningsih dan Psikolog dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Isni Nur Aini datang ke Kota Batu bertemu Kepala Dinas Sosial, Ririk Mashuri. 

Djiwaningsih menyatakan, pihaknya kan melakukan asesmen terhadap para penyintas. Setelah dilakukan asesmen, akan diketahui kebutuhan para penyintas.

"Kedatangan kami ke sini atas perintah langsung Menteri Sosial, Ibu Risma merespon pemberitaan media massa. Beliau sangat konsen sekali terhadap masalah sosial utamanya terkait perlindungan anak. Kemudian beliau mengutus kami dari Margolaras Pati dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan perlindungan pada anak tersebut kemudian melakukan asesmen kebutuhan anak," ujar Djiwaningsih.

Menurut Djiwaningsih, permasalahan seperti ini marak sekali terjadi. Asesmen nanti tidak sekadar menyasar pada anak yang menjadi korban, tapi juga mengupayakan pemberian perlindungan kepada ibunya.

"Jadi tidak hanya terkait dengan anaknya tetapi juga lingkungan. Intinya kami diminta menelusuri permasalahan serta memenuhi kebutuhan anak serta orang tuanya. Jika permasalahan ini selesai, keluarga tersebut bisa kembali ke kehidupan sosial dan ibunya bisa diberdayakan agar menunjang kebutuhan ekonominya," terang Djiwaningsih.

RN, ibu yang diusir harus berjuang seorang diri membiayai hidup dan sekolah lima orang anaknya. RN juga menyatakan bahwa pelaku kerap melakukan tindak kekeasan terhadapnya.
"Saya sebenarnya ingin melaporkan kekerasan ini, tapi diancam oleh pelaku. Jika saya melapor, maka akan mendaptkan tindakan kekerasan yang lebih sakit," ujarnya.

Kasus kekerasan ini tidak masuk ke dalam laporan polisi. Sejak diusir, RN tinggal disebuah rumah kost di Desa Beji bersama lima orang anaknya. Ruang kostnya berukuran sekitar  5x6 meter. Dapur dan ruang tamu berada di dalam satu ruangan yang tidak terpisah. 

Ia bertahan hidup dari bantuan teman-temannya, termasuk warga sekitar. RN juga mendapatkan diskon biaya kost. Ia hanya perlu membayar 50 persen dari harga sebenarnya, yakni Rp 600 ribu. Suaminya yang terdahulu juga turut membantu biaya pendidikan anak-anaknya.

"Biaya kehidupan dibantu oleh teman-teman, warga sekitar juga ikut membantu," terangnya. (Benni Indo)





Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Kota Batu Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 11.26 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.