WHO Desak Indonesia Ikuti Standar Polos Kemasan Rokok

 



Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan standar internasional yang polos untuk seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dipasarkan. Seruan WHO ini disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan dengan tujuan menekan laju penggunaan tembakau pada rokok konvensional maupun rokok elektrik. "Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalan keterangannya seperti yang dilansir dari Antara pada, Jumat (30/5/2025).

Standar kemasan rokok rekomendasi WHO Paranietharan menjelaskan kemasan standar yang dianjurkan WHO adalah kemasan polos, yang mana tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk. Di dalam kemasan produk rokok, hanya akan menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan dampak merokok berukuran besar.

Ia mengatakan bahwa langkah ini sudah terbukti bisa mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda.

Menurutnya, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, bisa mencegah desain memberi kesan keliru tentang keamanan produk. Ia juga menilai bahwa Intervensi ini bisa meningkatkan visibilitas dan kesadaran dampak merokok bagi kesehatan. Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan standar kemasan ini, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki, telah memberlakukan kebijakan ini. Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand yang telah mengadopsi standar kemasan rokok WHO, dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan mengatakan, industri tembakau terus menentang standar kemasan ini dengan klaim yang menurutnya tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. "Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," ujarnya. Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, seperti Australia yang mempeloporinya pada 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Menurutnya, Indonesia secara hukum bisa berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Ia menyebutkan pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. "Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” serunya. Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa dari efek merokok. "Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," ujarnya.





SUMBERhttps://health.kompas.com/read/25E30220000268/who-desak-indonesia-ikuti-standar-polos-kemasan-rokok


WHO Desak Indonesia Ikuti Standar Polos Kemasan Rokok WHO Desak Indonesia Ikuti Standar Polos Kemasan Rokok Reviewed by wongpasar grosir on 12.10 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.