Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo ditutup sementara setelah ramai diberitakan menggunakan bahan non-halal dalam masakannya. Rumah makan legendaris tersebut menuai kontroversi setelah diketahui menjual menu makanan yang menggunakan bahan nonhalal. Ayam Goreng Widuran Solo juga tidak mencantumkan label nonhalal selama lebih dari 50 tahun, sejak warung makan tersebut berdiri pada 1973. Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari kasus Ayam Goreng Widuran Solo?
Duduk perkara kasus Ayam Goreng Widuran Solo Polemik Ayam Goreng Widuran Solo ramai media sosial setelah sejumlah pelanggan mengaku baru mengetahui bahwa salah satu menu di restoran tersebut menggunakan bahan nonhalal. Diketahui, menu di Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan non-halal adalah ayam goreng kremes. Pelanggan yang kecewa langsung membanjiri kolom ulasan Google Review, sebagian besar adalah mereka yang mengira seluruh menu di Ayam Goreng Widuran Solo adalah halal. Ironisnya, selama puluhan tahun, pihak rumah makan tidak mencantumkan status nonhalal tersebut secara eksplisit, baik di outlet fisik maupun di platform daring mereka.
Apa bahan non halal yang dipakai di menu ayam kremes? Lihat Foto Ayam Goreng Widuran di Solo yang Jual Makanan Nonhalal.(TRIBUN SOLO) Seorang karyawan Ayam Goreng Widuran, Nanang, bahan yang dibuat dari bahan nonhalal adalah kremesan ayam goreng dari bahan minyaknya. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ayamnya digoreng dengan menggunakan minyak goreng biasa atau minyak kelapa. Ia tidak bisa menjelaskan secara pasti alasan keterlambatan penyematan label nonhalal, padahal Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1973.
Pihak Ayam Goreng Widuran minta maaf Menanggapi kritik dan pemberitaan yang beredar, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan di akun @ayamgorengwiduransolo, mereka menegaskan bahwa seluruh cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan guna mencegah kesalahpahaman. Selain itu, manajemen Ayam Goreng Widuran juga telah mencantumkan label nonhalal secara lebih jelas di berbagai platform, termasuk media sosial dan Google Maps.
Ayam Goreng Widuran Solo ditutup sementara Akibat kasus penggunaan bahan nonhalal dalam salah satu menu makanannya, Ayam Goreng Widuran Solo ditutup sementara. Wali Kota Solo Respati Ardi turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Ayam Goreng Widuran. Respati menyampaikan bahwa rumah makan diminta tutup sementara untuk menjalani asesmen ulang oleh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Ia juga mendorong agar pemilik Ayam Goreng Widuran mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi
Ayam Goreng Widuran Solo ditutup sementara Akibat kasus penggunaan bahan nonhalal dalam salah satu menu makanannya, Ayam Goreng Widuran Solo ditutup sementara. Wali Kota Solo Respati Ardi turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Ayam Goreng Widuran. Respati menyampaikan bahwa rumah makan diminta tutup sementara untuk menjalani asesmen ulang oleh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Ia juga mendorong agar pemilik Ayam Goreng Widuran mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi
Laporan itu terkait penggunaan bahan nonhalal yang tidak disertai label atau informasi jelas kepada konsumen. Bukti pelaporan berupa surat tanda terima dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah diterima oleh pihak pelapor.
Kasus Ayam Goreng Widuran Solo menuai respon dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi keagamaan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian label makanan, terutama yang menyangkut kehalalan produk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, demi melindungi hak konsumen dalam hal jaminan produk halal
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berharap penegak hukum bisa memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagai mestinya. Hal ini penting dilakukan agar para pengusaha lain bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Di sisi lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai, kasus penyajian menu non-halal di Ayam Goreng Widuran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Oleh sebab itu, Anwar mengatakan kasus ini tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum.
Tidak ada komentar: