Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia 2024 yang menjadi tersangka kasus malapraktik klinik kecantikan di Pekanbaru, mengaku kondisi mentalnya terganggu setelah kasus yang menjeratnya menjadi sorotan publik. Pernyataan itu disampaikan Jeni usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Mengaku Jadi Tulang Punggung Keluarga Saat ditemui wartawan, Jeni mengungkapkan bahwa usaha klinik kecantikan yang dijalankannya dimulai sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta. "Saya buka klinik kecantikan setelah ikut pelatihan di Jakarta tahun 2019," ujar Jeni.
Menurut dia, usaha tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menopang ekonomi keluarganya.
Jeni mengaku telah menjadi tulang punggung keluarga sejak kecil setelah kehilangan sosok ayah. "Saya sejak kecil jadi tulang punggung keluarga. Saya tidak memiliki ayah sejak kecil, sehingga harus menghidupi mama. Dari kecil saya mengikuti banyak kompetisi demi bantu ekonomi mama," katanya. Mengaku Mentalnya Terganggu Jeni mengatakan, perhatian publik yang besar terhadap kasusnya membuat dirinya belum siap menghadapi situasi yang terjadi. Ia mengaku mengalami tekanan mental sejak kasus tersebut viral di media sosial. "Berita saya viral ke mana-mana, membuat saya belum siap. Mental saya jadi tidak baik-baik saja," ujarnya. Meski demikian, Jeni menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Mohon doanya agar saya tetap sehat," katanya.
Akui Lakukan Tindakan Medis Sendiri Dalam kesempatan itu, Jeni juga mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan medis secara langsung kepada pasien di klinik kecantikannya. "Kalau tindakan (medis) memang yang melakukan sendiri. Karyawan cuma membantu," ucapnya.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan penggunaan sertifikat pelatihan palsu maupun asal-usul obat yang digunakan dalam praktik kecantikannya, Jeni memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Dari mana saya dapat obat, itu sudah saya menyampaikan kepada penyidik. Saya rasa itu sudah cukup, tidak perlu saya jelaskan lagi," kata Jeni. Ditahan 20 Hari Sebelum Disidang Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. "Kami menerima limpahan dua perkara dari Subdit I dan IV Ditreskrimsus Polda Riau. Tersangka kita titip di Lapas Perempuan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya akan disidangkan. Kami menunjuk tiga jaksa penuntut," ujar Ziko.
Jeni kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan Jeni di Pekanbaru.
Polisi menyebut Jeni melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan. Sejumlah prosedur yang dilakukannya diduga menyebabkan beberapa korban mengalami cacat permanen. Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polda Riau. Hingga saat ini, sedikitnya tiga korban telah membuat laporan resmi, meski jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
Tidak ada komentar: