Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksimus Masan Kian mengapresiasi rencana pemerintah pusat menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027. Menurut Maksimus, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kompetensi, perlindungan, dan kesejahteraan guru melalui berbagai regulasi yang sedang disiapkan. “Pernyataan pemerintah untuk menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan nasional,” ujar Maksimus saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Namun demikian, ia menilai persoalan guru honorer atau guru non-ASN perlu dipetakan secara lebih cermat sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh.
Menurut dia, data riil di lapangan diperlukan agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan sekolah dan kondisi di masing-masing daerah.
“Ini perlu dilakukan agar regulasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktiknya,” katanya. Soroti guru swasta di sekolah negeri Maksimus mengatakan salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah masih banyaknya guru swasta yang mengajar di sekolah negeri, khususnya di daerah. Bahkan, menurut dia, tidak sedikit dari mereka yang telah lama mengabdi dan sudah memiliki sertifikasi guru. Ia khawatir kebijakan penghapusan guru honorer dapat berdampak pada kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri yang selama ini bergantung pada keberadaan guru non-ASN. Selain itu, ia menilai persoalan baru bisa muncul jika guru swasta yang selama ini mengajar di sekolah negeri diberhentikan tanpa kepastian penempatan baru. “Harus ada kepastian, perlindungan, dan penghargaan atas pengabdian para guru yang selama ini turut menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Usul pengangkatan ASN bertahap Maksimus mengatakan PGRI Flores Timur mendukung kebijakan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan guru. Menurut dia, salah satu solusi terbaik adalah mengangkat guru honorer menjadi ASN atau PNS secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan negara.
“Sudah saatnya nomenklatur atau diksi guru honorer dihapus dari dunia pendidikan kita,” katanya. “Para pejabat negara, baik di pemerintahan maupun DPR, semestinya dapat membalas jasa para guru yang telah ikut membentuk dan mengantarkan mereka hingga berada pada posisi saat ini,” pungkas Maksimus.
Tidak ada komentar: