Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

 


Publik dikejutkan dengan kabar penggerebekan sebuah tempat penitipan anak atau daycare "Little Aresha" di Kota Yogyakarta, yang diduga telah melakukan kekerasan dan pelantaran kepada anak-anak. Rupanya, daycare Little Aresha yang digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu tidak mengantongi izin.

Pada Sabtu (25/4/2026) malam, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Eva Guna Pandia menyatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak. Dari gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh, menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan kepada 53 anak. Kasus kekerasan pada anak yang terjadi daycare bukan kali pertama terjadi di Yogyakarta, peristiwa pilu sebelumnya juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.

Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena telah menganiaya dua korban, yakni MK (2) dan HW (9 bulan). Tak Berizin Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif. “Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Bukan hanya tempatnya, Arifah mengatakan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. “Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Selain itu, Arifah mendorong penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai kewajiban seluruh SDM.

Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak.

Evaluasi Menyeluruh KPAI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare yang mencakup pendataan izin usaha, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pengelola dan tenaga pengasuh. Diyah mengungkapkan, kasus di Yogyakarta ini berbeda dengan temuan di daerah lain karena diduga dilakukan secara sistematis, termasuk adanya pola pembatasan interaksi anak dengan orang tua. “Dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah lama, berulang, dan intens,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Lebih lanjut, Diyah meminta agar anak-anak yang menjadi korban segera mendapatkan pendampingan psikologis. “Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,” ucap dia.

Diyah meminta daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta segera ditutup permanen menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak tersebut.

“Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” kata dia. Sistem Perlindungan Anak Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. “Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Singgih dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). Ketua Golkar Yogyakarta itu menyampaikan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. “Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia,” tegas dia.

Singgih mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak Ia menyoroti lemahnya penegakan regulasi yang terlihat dari operasional daycare tanpa izin serta minimnya akses informasi bagi orang tua terkait fasilitas, metode pengasuhan, dan pengawasan harian anak. Menurutnya, Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

"Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak" tegas Singgih.

Desak Audit Senada dengan singgih, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia. Audit tersebut mencakup aspek legalitas, standar operasional, dan kompetensi tenaga pengasuh. “Termasuk penguatan regulasi daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik terkait pengasuhan anak usia dini berbasis layanan,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026). Menurutnya, kasus kekerasan di daycare Yogyakarta sebagai tragedi kegagalan sistem perlindungan anak. Baca juga: 5 Fakta Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja: Anak Alami Pneumonia, ASN Jadi Korban Dia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Dia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” katanya. Selly menilai, kasus ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak.

Ia mengatakan bahwa anak tidak boleh diposisikan sebagai obyek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak. “Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” ungkapnya.


SUMBERhttps://nasional.kompas.com/read/2026/04/27/08164361/kasus-kekerasan-di-daycare-little-aresha-alarm-sistem-perlindungan-anak-di?page=3

Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia Reviewed by wongpasar grosir on 08.49 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.