Kapan Waktu Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadhan?

 


Seorang muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib menggantinya, baik puasa qadha atau fidyah, tergantung alasan utang puasanya. Beberapa orang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena beberapa kondisi tertentu sesuai syariat, misalnya sedang sakit, seorang musafir, atau wanita yang sedang haid/nifas. Fidyah puasa adalah denda pengganti utang puasa karena ia sama sekali tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena penyakit menahun, penyakit tua, atau kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa Ramadhan maupun puasa qadha.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidyah adalah:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Ketiga golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu. Namun, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin. Lantas, kapan waktu untuk membayar fidyah untuk mengganti utang puasa?

Waktu membayar fidyah untuk mengganti utang puasa bisa dilakukan kapan saja hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Jadi kurang lebih, periode waktu untuk membayar fidyah atau denda yang ditunaikan sebagai pengganti puasa adalah satu tahun Hijriah.

Apabila fidyah belum dibayar tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran. Pembayaran fidyah bisa diwakilkan dan tidak harus dilakukan secara langsung oleh yang berkewajiban membayar. Fidyah diberikan kepada orang-orang yang berhak secara mandiri maupun menyalurkannya melalui lembaga yang berwenang. Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Ketentuan pembayaran fidyah Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa, ketentuan pembayaran fidyah untuk puasa 30 hari adalah harus menyediakan fidyah (berupa makanan pokok) 30 takar, masing-masing 1,5 kilogram. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang dengan masing-masing 15 takar. Selama jumlahnya adalah 30 takar.

Sebagian ulama mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok sesuai ketentuan per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.



SUMBERhttps://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/02/15/193000188/kapan-waktu-membayar-fidyah-untuk-ganti-utang-puasa-ramadhan-

Kapan Waktu Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadhan? Kapan Waktu Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadhan? Reviewed by wongpasar grosir on 09.02 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.