Petugas pemadam kebakaran (Damkar) mengevakuasi seekor buaya muara yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Buaya muara atau Crocodylus porosus termasuk satwa dilindungi dengan status perlindungan terbatas, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 66 Tahun 2025, tentang jenis ikan yang dilindungi. Buaya muara dilarang ditangkap dari alam di wilayah Bali dan Jawa.
Kepala UPTD Damkar Kota Mojokerto, Joko Suwarno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, melalui Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, untuk rescue buaya muara tersebut.
Namun, BBKSDA tidak berwenang rescue buaya muara dan menyarankan agar reptil ini dilimpahkan ke BPSPL (Balai pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Sidoarjo.
"Kami sudah menghubungi dinas terkait (BPSPL), tetapi kita disuruh untuk menampung sementara buaya muara yang ditemukan warga Metikan di Kantor Damkar. Karena di sana belum siap tempat penampungan hewan yang dilindungi Negara," kata Joko, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut, buaya muara ditempatkan di kotak besi berukuran sekitar 1,5 meter di belakang Kantor Damkar. Terkendala tempat dan makanan Ia khawatir buaya muara mati jika tidak dirawat dengan tepat, apalagi keterbatasan anggaran Damkar untuk memberi pakan berupa ayam dan ikan setiap hari. "Kita terkendala tidak punya tempat untuk menampung hewan buas, anggaran Damkar juga sangat terbatas untuk pakan buaya muara seperti ayam dan ikan setiap hari," ucap dia.
Joko mengungkapkan, petugas Damkar mengevakuasi buaya muara yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Prajurit Kulon, pada Kamis (13/11/2025). Sebelumnya, petugas Damkar dihubungi oleh pejabat Kelurahan Metikan yang meminta tolong mengevakuasi buaya muara dari permukiman warga. Diduga dipelihara warga Ia menduga, hewan predator ini dipelihara oleh salah satu warga setempat.
"Buaya muara ini diduga hewan yang dipelihara, lalu terlepas kemudian ditangkap di halaman rumah warga. Mereka khawatir dapat melukai anak kecil sehingga ditangkap diserahkan ke petugas Damkar," ucap Joko. Menurutnya, buaya muara ini berumur empat bulan dengan panjang sekitar satu meter. Ia berharap, masyarakat tidak memelihara hewan buas, apalagi satwa dilindungi. "Apabila menemukan hewan buas atau satwa dilindungi diharapkan melapor, jangan malah dipelihara agar bisa segera dievakuasi oleh petugas Damkar," katanya.
Petugas Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, Seksi KSDA Wilayah III Surabaya-BBKSDA Jatim, Fajar Dwi Nur Aji mengatakan, pihaknya tidak dapat me-rescue buaya muara lantaran wewenangnya berada di dinas BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Untuk jenis ikan yang dilindungi termasuk buaya muara bukan wewenang kami (BBKSDA), melainkan berada di KKP," kata dia.
Tidak ada komentar: