Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

 


Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah besar untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang selama ini terhenti karena menunggak. Rencana tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Empat kriteria penerima pemutihan Diketahui, program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan setidaknya ada empat syarat utama agar peserta bisa mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan. Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan verifikasi kondisi sosial ekonomi. Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kini iurannya dibayarkan oleh negara. Peserta yang berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemda sebagai peserta yang berhak menerima keringanan. “Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/11/2025). Kebijakan ini akan menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.

Skema penghapusan dan besaran tunggakan Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. “Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujar Ghufron. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada stabilitas keuangan BPJS Kesehatan, sebab pencatatannya dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya. Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa pemutihan tidak bersifat otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan masuk dalam kategori tidak mampu yang akan menerima manfaat tersebut. “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu. Negara hadir agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujarnya.

Dukungan pemerintah dan pengawasan DPR Pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan sebagai tambahan anggaran operasional sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan lembaganya akan membahas rencana pemutihan tunggakan ini dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026.

“DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Puan. Ia menegaskan, setiap rekomendasi hasil rapat kerja harus benar-benar ditindaklanjuti pemerintah.

Di sisi lain, Ghufron menekankan bahwa program ini hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin. “Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta BPJS Kesehatan dari kalangan tidak mampu agar bisa kembali aktif dan mendapatkan akses layanan kesehatan secara penuh.




SUMBERhttps://www.kompas.com/tren/read/2025/11/07/063000265/siapa-saja-yang-berhak-mendapat-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-?page=1

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?  Reviewed by wongpasar grosir on 08.37 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.