Kematian mahasiswa Udayana (Unud) Bali, TAS (22) pada Rabu (15/10/2025) diduga terkait dengan kasus perundungan. Selain itu, terdapat enam mahasiwa yang disebut sebagai pelaku bullying terhadap TAS sebab membagikan pesan tidak berempati pasca-kematian korban, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/10/2025). Empat orang pelaku telah diberhentikan dari jabatan pengurus Himpuan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025 dan mengunggah permintaan maaf di media sosial.
Merespons desakan masyarakat agar para pelaku di-drop out dari kampus, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto pun mendorong pihak Unud untuk memproses sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, para warganet kembali menyoroti berbagai kasus bullying yang pernah terjadi sebelumnya dan berakhir damai. "Terlalu sering kasus bullying (dipaksa?) berakhir damai. Ini hanya akan menekan masalah sementara, bukan mengakhirinya," tulis akun @w********i di Instagram, pada Minggu (19/10/2025).
Lantas, adakah pasal pidana yang dapat dikenakan oleh pelaku bullying?
Hukuman pidana yang bisa diberikan kepada pelaku bullying Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Heri Hartanto menjelaskan bahwa perundungan banyak diatur dalam berbagai peraturan undang-undang. Banyaknya pengaturan ini, kata dia, membuat semua bentuk perundungan dapat diancam pidana. "Pembedaan aturan bergantung pada bentuk perudungan, yaitu verbal atau fisik. Lalu tempat perudungan. lingkungan sekolah, umum atau media sosial, lalu korban anak atu dewasa," ujar Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025). Berikut beberapa pengaturan undang-undang terkait perilaku bullying yang dijelaskan oleh Heri:
1. Bullying menggunakan kekerasan fisik Heri menerangkan bahwa penganiayaan yang melibatkan luka-luka berat dan kematian dapat dijatuhi hukuman paling lama dua sampai tujuh tahun, berdasar Pasal 335 KUHP. Definisi kekerasan ini dijelaskan oleh pasal 170 KUHP, yaitu orang yang terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Pasal 335 KUHP menjelaskan mengenai kekerasan fisik, sementara pasal 170 KUHP juga mengaturnya tetapi dengan pelakunya lebih dari satu orang atau pengeroyokan," ujar Heri.
2. Perudungan dengan kekerasan verbal Selanjutnya, bullying dalam bentuk tulisan dan gambar yang disiarkan dengan tujuan menyerang kehormatan seseorang, diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Pelaku jenis perundungan ini dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara itu, perundungan yang melibatkan fitnah karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana maksimal empat tahun, berdasar pasal 311 KUHP. Heri melanjutkan, perundungan dilakukan dengan mengancam kekerasan fisik dapat dipidana dengan Pasal 335 KUHP.
3. Kekerasan verbal melalui media internet Selanjutnya, Heri mengatakan bahwa perundungan verbal melalui media sosial memiliki dampak yang luas karena setiap orang dapat mengakses kejadian itu.
"Sekali informasi tersebar daring, sulit untuk menghapus yang telah menyebar di internet. Hal ini yang membuat UU ITE mengatur secara khusus tentang fitnah, kekerasan verbal di internet," tutur Heri
"Sekali informasi tersebar daring, sulit untuk menghapus yang telah menyebar di internet. Hal ini yang membuat UU ITE mengatur secara khusus tentang fitnah, kekerasan verbal di internet," tutur Heri
Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut kebencian atau permusuh terhadap orang lain. Dengan catatan bullying berkaitan dengan ras, maka pelaku dapat diancam dengan pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. "Pasal 45B UU ITE mengatur perbuatan mengancam korban dengan kekerasan atau menakuti dapat dikenai ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 750 juta.
4. Bullying di lingkungan sekolah Sementara itu, Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur mengenai bullying di lingkungan sekolah. Bentuk kekerasan dalam Permendikbud ini berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. "Peserta didik ataupun pengajar berpotensi menjadi korban maupun pelaku. namun Permendibud ini hanya dapat memberi sanksi administrasi berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai peserta didik," jelas Heri.
5. Perudungan terhadap anak Terakhir, Heri mengatakan bahwa bullying terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. "Pada pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan anak, setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak diancam pidana minimal 3-6 tahun atau denda Rp 72 juta," pungkas dia.
Tidak ada komentar: