Apa yang Harus Dilakukan jika Menjadi Korban Peretasan Rekening?

 



Kasus peretasan rekening, baik lewat phishing maupun pencurian data dari aplikasi tak resmi, meningkat seiring kemudahan bertransaksi secara digital. Tak jarang, korban baru menyadari kejanggalan setelah seluruh saldo terkuras habis dan notifikasi transaksi sudah tak bisa lagi dihentikan. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban untuk mencuri data, uang, atau akses ke akun pribadi. Dalam beberapa kasus, kerugian yang dialami bahkan bisa mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Ketika menyadari telah menjadi korban, banyak orang terjebak dalam rasa panik dan pasrah. Padahal, ada langkah-langkah penting yang bisa segera diambil untuk memperkecil kerugian dan meningkatkan peluang pelaku tertangkap. Lantas, apa yang harus dilakukan setelah menjadi korban peretasan rekening? 

Tata cara untuk melaporkan kronologi kejadian penipuan peretasan rekening ke situs IASC, yakni: Buka situs IASC Klik "Lapor Sekarang" Isikan Data Diri Pelapor, seperti Nama, Nomor Telepon, Nomor KTP, Provinsi, Jenis Kelamin, email, Kota Domisili, dan Foto Identias Jika sudah, pilih jenis akun yang digunakan saat bertransaksi dengan penipu Isikan nama bank pelapor Tuliskan nama pelapor yang tertera pada akun bank Tuliskan nomor rekening pelapor Tuliskan kronologi kejadian Isikan biodata penipu, seperti sumber transaksi, nomor telepon, link sumber Isikan juga nama bank penipu, nama penipu yang tertera pada akun bank Pilih tanggal kronologi Isikan nomor rekening penipu, nominal transaksi atau kerugian, jam kejadian, unggah foto bukti kepemilikan akun Anda, dan unggah foto bukti transfer Unggah juga file bukti percakapan dan bukti lainnya yang menguatkan tindakan penipuan Jika sudah, klik "Ajukan Laporan". Namun, dana yang sudah ditransfer ke penipu belum tentu bisa dikembalikan. Hal ini bergantung pada kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu. Artinya, semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan.

Laporkan ke laman aduannomor.id Selain ke situs IASC, korban bisa juga melaporkan kejadian penipuan ke situs aduannomor.id.

Situs tersebut resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan. Tata cara mengajukan aduan melalui situs aduannomor.id, yakni: Buka situs aduannomor.id Klik "Laporkan Sekarang!" Masukkan nomor pelaku kejahatan Pilih kategori kejahatan dan pilih Sumber/Media Transaksi Selanjutnya isikan Biodata Pelapor, seperti jenis kelamin, usia, nomor ponsel, email, alamat, kota, nomor KTP, dan unggah foto KTP Isikan tanggal kejadian penipuan Tuliskan kronologi kejadian pada kolom yang tersedia Unggah bukti kejadian maksimum berukuran 35 MB Klik "Kirim Laporan".



Apa yang Harus Dilakukan jika Menjadi Korban Peretasan Rekening? Apa yang Harus Dilakukan jika Menjadi Korban Peretasan Rekening?  Reviewed by wongpasar grosir on 09.21 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.