Ada beberapa aturan yang diterapkan di SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru). Aturan di SPMB 2025 ini mengalami perbedaan dengan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun lalu. Apa saja aturan di SPMB 2025 yang jadi pembeda dengan PPDB tahun lalu? Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) Jumat (30/5/2025) menjelaskan, selain tes calistung (membaca, menulis dan menghitung) untuk masuk SD yang dihapus, ada aturan lainnya di SPMB 2025. Berikut informasi mengenai aturan di SPMB 2025 yang perlu diketahui orangtua dan calon murid.
SPMB 2025
1. Tes calistung bukan lagi syarat masuk SD Kemendikdasmen kembali menegaskan kalau tahun ini tidak boleh lagi tes membaca, menulis dan menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat seleksi masuk SD. Penghapusan tes calistung untuk masuk SD di SPMB 2025 ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak anak tanpa membedakan kemampuan akademik mereka dari awal.
2. Jalur zonasi berganti jadi jalur domisili
Istilahnya saja yang berubah tapi konsep dasar penerimaan murid baru menurut jarak masih tetap dipertahankan. Tapi ada sedikit perbedaan di jalur ini. a. Sistem zonasi Acuannya jarak rumah murid dengan sekolah yang didaftarkan. Pakai sistem koordinat geografis untuk menentukan jarak. b. Sistem domisili Acuannya wilayah administratif (kecamatan, kelurahan) dari domisili Pakai data Kartu Keluarga sebagai bukti domisili untuk menentukan jarak. Selain jalur domisili, masih ada jalur penerimaan lainnya yaitu: Afirmasi untuk murid dengan keluarga kurang mampu secara ekonomi Prestasi baik secara akademik maupun non-akademik Mutasi karena orangtua atau wali berpindah tugas
3. Syarat umum yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke sekolah baru
TK Kelompok A usia minimal empat tahun dan maksimal lima tahun Kelompok B usia minimal lima tahun dan maksimal enam tahun SD
Berusia pas 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Berusia minimal enam tahun juga punya kecerdasan istimewa dan siap-siap psikis yang dibutuhan dengan rekomendasi tertulis SMP Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Sudah tamat SD sederajat SMA Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan Sudah tamat SMP sederajat Syarat usia dikecualikan buat penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan termasuk ke daerah 3T. Baca juga: Cegah Kecurangan PPDB, Disdik Jakarta Gandeng Dukcapil Perkuat Verifikasi Data
4. Presentase daya tampung jalur penerimaan murid baru
SD Domisili minimal 70 persen Afirmasi minimal 15 persen Mutasi maksimal 5 persen SMP Domisili minimal 40 persen Afirmasi minimal 20 persen Prestasi minimal 25 persen Mutasi maksimal 5 persen SMA Domisili minimal persen Afirmasi minimal persen Prestasi minimal persen Mutasi maksimal 5 persen
Demikian informasi mengenai aturan SPMB 2025 selain dihapusnya tes calistung untuk masuk SD.
Tidak ada komentar: