Anak Tiri Dilaporkan Ibu Tiri Gara-gara Curhat ke Pendeta, Kini Disidang

 


Seorang ibu tiri melaporkan anak tirinya atas dugaan pencemaran nama baik yang kini berujung ke meja hijau. Sang anak, yang kini menjadi terdakwa, dilaporkan setelah mencurahkan keberatannya kepada pendeta di gereja terkait rencana sang ibu tiri untuk menikah lagi. Kasus ini disidangkan secara terbuka untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (21/5/2025).

Terdakwa bernama Jefri Soesanto, yang kini berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan korban atau pelapor adalah ibu tirinya, Lestari Jonathan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, menyebut bahwa terdakwa dikenakan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Supinto mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terdakwa mengirimkan surat tertulis berisi keberatan kepada gereja setelah mendengar rencana ibu tirinya untuk menikah pasca meninggalnya sang ayah. Namun, keberatan tersebut diketahui oleh sang ibu tiri yang kemudian merasa tidak terima dan melaporkan Jefri ke polisi. "Pencemarannya secara tertulis. Terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion, karena si ibu tiri mau menikah lagi. Korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan itu ada lima poin," ujar Supinto saat dihubungi melalui sambungan telepon usai persidangan, Rabu (21/5/2025). Kelima poin dalam surat tersebut dibantah oleh ibu tiri dan berujung pada pelaporan ke Polrestabes Semarang, hingga perkara ini disidangkan di PN. Dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Kurniawati membuka peluang dilakukannya Restorative Justice (RJ) di tingkat pengadilan. "Ini ada potensi RJ di tingkat pengadilan sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan, di antaranya merupakan delik aduan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan sebagainya," imbuh Supinto. Terpisah, pengacara terdakwa, Michael Deo, menyatakan bahwa kliennya tidak menyangka bahwa curhat pribadi yang disampaikan kepada pendeta justru sampai ke tangan ibu tirinya, bahkan berujung pelaporan ke kepolisian. "Pak Jefri Soesanto ini pada 13 Desember 2020 mendapatkan suatu warta gereja, di mana warta gereja itu berisi tentang rencana pernikahan (ibu tiri)," kata Deo. Deo menyebut bahwa surat keberatan terhadap rencana pernikahan yang dikirimkan umat kepada gereja merupakan hal yang lazim, dan biasanya hanya diketahui oleh pengirim dan pendeta. "Yang klien kami ini bingung adalah, apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan? Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum," beber Deo. Ia menyebut bahwa gereja semestinya turut bertanggung jawab atas kebocoran isi surat tersebut. Belakangan, terdakwa pun melaporkan pendeta ke Polda DIY karena merasa dirugikan atas kebocoran rahasia yang kini menyeretnya ke pengadilan. "Pak Jefri ngirim surat kira-kira buat apa sih, kan pingin keluarkan unek-unek, anak ngadu, anak curhat. Hanya karena ngirim surat, dia butuh merasa perlindungan, pendetanya yang bisa mengayomi dia, justru malah harus berjibaku dengan hukum seperti ini," tegasnya. Jefri berharap perkara ini bisa diselesaikan secara internal di lingkup gereja. Namun, karena sidang telah berjalan, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2025. "Sudah lapor ke Polda DIY, terkait membocorkan rahasia," tandas Deo.



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2025/05/22/075035178/anak-tiri-dilaporkan-ibu-tiri-gara-gara-curhat-ke-pendeta-kini-disidang

Anak Tiri Dilaporkan Ibu Tiri Gara-gara Curhat ke Pendeta, Kini Disidang Anak Tiri Dilaporkan Ibu Tiri Gara-gara Curhat ke Pendeta, Kini Disidang  Reviewed by wongpasar grosir on 09.53 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.