Seorang perempuan berinisial KD menjadi korban pelecehan seksual di dalam gerbong KRL rute Serpong-Tanah Abang, Jumat (29/11/2024) pagi, saat jam sibuk. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial X, dan korban menceritakan kronologinya melalui akun pribadinya, @kezia_dera. KD mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kondisi dalam gerbong sangat padat karena rush hour. Kronologi pelecehan Awalnya, ia mengira ada tas penumpang lain yang menyenggol area sensitifnya. Namun, setelah beberapa saat, ia menyadari bahwa itu adalah sentuhan yang disengaja. "Saya merasa ada sesuatu yang menyenggol area sensitif bagian bawah saya," ujar KD dalam akun X-nya.
Merasa ada yang tidak beres, KD langsung berteriak dan merekam tindakan pelaku yang saat itu berada di dekatnya. Pelaku ditangkap dan diperiksa Setelah kejadian, pelaku dibawa oleh petugas keamanan di Stasiun Pondok Ranji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, mengonfirmasi insiden tersebut, menyebutkan bahwa pihak korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi. "Para pihak dimediasi oleh pihak PKD KAI. (Korban) tidak membuat laporan polisi. Berdamai," kata Kemas Arifin. Minta maaf Dalam video yang diunggah KD, pelaku terlihat meminta maaf dan mengaku perbuatannya tidak disengaja, mengaitkan insiden tersebut dengan dorongan penumpang lain yang membuat tangannya berada di posisi tersebut.
"Saya mengaku salah karena posisi tangan saya kebetulan di situ. Saya merasa bersalah dan minta maaf sebesar-besarnya," kata pelaku. Blacklist pelaku pelecehan Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist pelaku dari layanan KRL. Sistem blacklist ini dilakukan melalui rekaman wajah yang dimasukkan ke dalam database CCTV analitik, yang akan memberi notifikasi kepada petugas jika pelaku mencoba menggunakan layanan KRL di masa mendatang. "Kami sudah blacklist pelaku untuk naik commuter line," ujar Leza Arlan, Sabtu (30/11/2024). KAI Commuter juga mencatat adanya 57 kasus pelecehan seksual sepanjang tahun 2024, dengan 50 kasus yang dilanjutkan ke pihak kepolisian. Meski demikian, sebagian korban memilih menyelesaikan kasus melalui mediasi karena alasan waktu dan kesibukan. "Sebagian korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus. Ia juga menambahkan bahwa pihak KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku dengan mem-blacklist mereka dan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk trauma healing untuk pemulihan.
Tidak ada komentar: