Tim gabungan Lanudal Juanda dan Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan rencana lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual organ ginjalnya ke India. Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani menceritakan, pengungkapan dimulai saat petugas menaruh curiga kepada seorang WNI calon penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, Sabtu (9/11/2024) lalu.
Penumpang tersebut juga tercatat akan melanjutkan penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi. "Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak janggal. Dia mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki," kata Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
WNI tersebut bepergian ke luar negeri dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
Dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya satu WNI yang diduga akan melakukan praktik terlarang penjualan ginjal tapi ada empat orang lainnya. Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal. Namun, bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk praktik jual beli organ tubuh.
Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 432 yang berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun. Serta Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar: