Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) bersama tiga tim pasangan calon (paslon) telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp 492.224.647.000. "Angka tersebut disepakati untuk mencegah persaingan berlebih antar paslon sekaligus menciptakan Pilkada Jatim yang berkualitas," ujar Choirul Umam, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024).
Sebagai langkah untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, KPU Jatim akan melibatkan akuntan publik. Apabila ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara. "Jika tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," tegasnya.
Terdapat tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Jatim. Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim, diusung oleh partai tunggal, yaitu PKB.
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, diusung oleh koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PKS. Koalisi ini juga mencakup PBB, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Prima. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta, diusung oleh PDI-Perjuangan dan Partai Hanura.
Tidak ada komentar: