Biaya berobat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Setiap peserta program JKN dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mengakses pelayanan dan pengobatan gratis. Namun, warganet Facebook mengaku pernah ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan karena tidak terdaftar di puskesmas yang dituju. Baca juga: Kriteria Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Bisa Diberhentikan, Apa Saja? Petugas mengatakan, aturan baru mengharuskan setiap peserta menjalankan pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar.
Petugas mengatakan, aturan baru mengharuskan setiap peserta menjalankan pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar. "Petugas: ada aturan baru buk ,,kalau ibu ga terdaftar disini ibuk ga bisa berobat,,hanya bisa ditempat ibuk terdafar," tulis akun Rin***, Selasa (24/9/2024). Lantas, benarkah peserta JKN tidak boleh berobat di luar FKTP terdaftar?
Ketentuan peserta JKN berobat di luar faskes terdaftar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan di luar FKTP terdaftar dengan beberapa ketentuan. Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.
Kedua, mengikuti prosedur dan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku, seperti melalui FKTP terlebih dahulu untuk berobat. Kendati demikian, Rizzky menegaskan, gratis berobat di luar FKTP terdaftar tersebut hanya berlaku jika peserta berada di luar domisili atau luar kota. "Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan gawat darurat medis," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Jika masih berada di wilayah yang sama dengan FKTP terdaftar atau tidak dalam kondisi gawat darurat medis, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan. Dengan kata lain, jika masih satu domisili, setiap orang wajib mengakses layanan kesehatan di FKTP yang tercantum pada kartu kepesertaan masing-masing. "Iya benar, sesuai ketentuan seperti itu," ujar Rizzky membenarkan.
Bisa tiga kali berobat di faskes luar kota BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar: