Belakangan ini ramai diperbincangkan belasan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbabnya saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). Mereka melepas jilbab karena menaati aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membawahi pasukan Paskibraka. Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan menilai seharusnya pelarangan ini tidak seharusnya terjadi.
Jilbab adalah bagian keyakinan siswa anggota Paskibraka Sebab, kata Edi, jilbab adalah bagian keyakinan yang dianut siswa anggota Paskibraka. "Menurut saya larangan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi dengan alasan biar seragam," kata Edu kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2024) kemarin.
Edi heran, mengapa tahun ini ada aturan siswa yang menjadi Paskibraka untuk melepas jilbab, padahal pada pelaksanaan upacara sebelumnya tidak pernah ada aturan semacam itu. Apalagi jika BPIP beralasan pemerapan aturan itu untuk menyeragamkan penampilan para anggota Paskibraka. "Justru kalau mau keragaman betul ya enggak perlu pakai seragam. Biar saja atau arahkan pakai baju daerah masing-masing," ujarnya.
Dia menambahkan, namun karena upacara resmi, seragam tentu ditoleransi. Yang jadi masalah adalah ada keyakinan personal yang basisnya keyakinan keagamaan justru tidak ditoleransi. "Padahal Islam merupakan salah satu agama yang diakui secara formal," ucap Edi. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa (13/8/2024), dengan alasan peraturan dari BPIP. Masyarakat diimbau tidak tersulut atau bertindak gegabah menyikapi isu polemik jilbab anggota putri Paskibraka Nasional 2024. "Publik diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).
Maneger juga menilai larangan mengenakan jilbab bagi anggota putri Paskibraka Nasional berjilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan inkonstitusional. Pelarangan mengenakan jilbab dinilai sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.
Tidak ada komentar: