Jadi Tersangka Ilegal Logging, Kades di Blitar Tidak Ditahan, Warga Protes
PolisiBlitar (beritajatim.com) – Belasan warga Desa Tugurejo Kecamatan Wates
Kabupaten Blitar mendatangi Polres Blitar. Kedatangan warga ini untuk
menanyakan status Kepala Desa Tugurejo, Supangat dalam kasus ilegal logging.
Warga protes lantaran Kades Tugurejo tidak ditahan meski telah berstatus
tersangka. Mereka berharap Kades Tugurejo bisa ditahan karena telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging kayu perhutani.
“Harapannya ya ditahan, karena sudah berstatus tersangka sesuai dengan
keterangan Kasatreskrim Polres Blitar kemarin,” kata Harno, warga desa
Tugurejo, Sabtu (06/04/24).
Dari keterangan polisi yang diterima oleh warga, disebutkan bahwa Kades
Tugurejo, Supangat telah berstatus tersangka dalam kasus ilegal logging.
Kades Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar itu diketahui telah
melakukan penebaStatusnya sudah tersangka dalam kasus ilegal logging, tapi
untuk kasus satunya masih proses lidik,” imbuhnya.
Kades Tugurejo sendiri memang menghadapi dua laporan kasus. Yang pertama
ilegal logging yang diajukan oleh Perhutani Blitar serta yang kedua laporan
dari warga yang mengaku kayunya juga ikut ditebangi oleh Kades Tugurejo.
“Dia udah jadi tersangka ilegal logging tapi laporan satunya masih diproses,
harusnya kan tetap ditahan,” tutupnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal belum
merespon terkait kasus tersebut. Namun dari video yang direkam warga AKP
Febby Pahlevi Rizal menyampaikan bahwa ditahan atau tidaknya Kades Tugurejo
adalah suatu bentuk penyidikan yang dilakukannya.
“Dan saya menangani dari saudara Supangat, dapat saya jelaskan zaman saya
inilah saudara Supangat dijadikan tersangka, dan tidak dilakukan
penahanannya saudara Supangat adalah bentuk penyidikan yang saya lakukan,”
kata Kasatreskrim Polres Blitar didepan belasan warga.
Kasatreskrim Polres Blitar tersebut pun mempersilahkan warga untuk
mengadukan dirinya jika tidak terima soal tidak ditahannya Kades Tugurejo
meski telah berstatus tersangka. AKP Febby Pahlevi Rizal pun menegaskan
bahwa dirinya bisa mempertanggung jawabkan keputusannya.
“Apabila saudara-saudara sekalian tidak berkenan dengan tindakan yang telah
saya lakukan saya miliki pengawas internal maupun eksternal silahkan adukan
saya,” tegasnya.
Febby Pahlevi menegaskan tidak ditahannya Kades Tugurejo tidak akan
menggugurkan status tersangka. Pihaknya pun menegaskan akan memberikan
kepastian hukum terhadap tersangka.
“Yang pastinya proses selanjutnya perkara ini adalah pengiriman berkas ke
jaksa penuntut umum untuk segera berkas ini dinyatakan lengkap dan akan
dipercepat agar saudara Supangat diadili secar hukum di pengadilan,”
tegasnya. (owi/ted)
Jadi Tersangka Ilegal Logging, Kades di Blitar Tidak Ditahan, Warga Protes Polisi
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.52
Rating:
Tidak ada komentar: