SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota meringkus tiga pelaku gendam asal Sulawesi Selatan, dua di antaranya merupakan residivis. Mereka menguras uang Rp 95 juta dari rekening takmir masjid di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, ketiga tersangka beraksi di depan sebuah minimarket di Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Tersangka pertama adalah Hamka (39) asal Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang
Dua tersangka lain yang residivis yaitu Hadi (57) asal Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dan M Nasir (60), asal Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sedangkan korbannya bernama Soetarno (71), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan merupakan takmir Masjid An Nur di Perumahan Griya Shanta.
"Ketika itu, korban hendak membayar token listrik di minimarket tersebut. Lalu, ia bertemu dua tersangka dan ditawari CSR senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (3/4/2024).
Lalu, tersangka mengajak korban untuk melakukan survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Tersangka berdalih, hal itu dilakukan agar dana CSR bisa dicairkan.
Setelah itu, korban diminta kembali ke ATM minimarket sebelumnya untuk mengecek saldo.
"Di saat itulah, tersangka diam-diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban," jelasnya.
Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tidak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.
"Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp 95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban hanya Rp 500 ribu," terangnya.
SeTelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Malang Kota. Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.
"Tiga tersangka berhasil kami tangkap saat berada di depan masjid di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (29/3/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Polres Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan," bebernya.
Dari tersangka, polisi juga mengamankan 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1,95 juta, dan satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut, ditetapkan sebagai buron .
"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polres Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan," pungkasnya.
Tidak ada komentar: