Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024. Salah satu aturan dalam surat edaran tersebut yakni mengenai pembatasan jam operasional kafe dan PKL.
Pemkab Blitar meminta kafe dan PKL yang di dalamnya termasuk angkringan yang ada di Bumi Penataran untuk tutup sementara mulai pukul 18.30-20.30 WIB. Imbauan penutupan sementara kafe dan PKL ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih.
“Kafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 WIB-20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih,” Tulis Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Blitar pun meminta agar aturan ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk masyarakat. Diharapkan dengan begitu pelaksanaan ibadah umat Islam di Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar.
“Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Blitar juga melarang tempat hiburan malam dan karaoke di Bumi Penataran beroperasi selama bulan Ramadhan 2024 ini. Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke diminta tutup total sebulan penuh.
“Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M khususnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” tulis Rini Syarifah.
Sejumlah sanksi pun akan diberikan kepada tempat karaoke yang membandel. Mak Rini meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.
Aturan ini dikeluarkan oleh Bupati Blitar supaya kegiatan ibadah umat Islam di Bumi Penataran bisa berjalan lancar dan khidmat tanpa ada konflik akibat beroperasinya tempat hiburan malam dan karaoke.
“Ini disampaikan imbauan kepada saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M agar melakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Selain aturan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang warung-warung atau toko membuat dan menjual petasan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau balon udara selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
“Dilarang membuat, menjual, membunyikan, menyalakan petasan atau menaikan balon udara atau yang sejenisnya yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” tutupnya. [owi/aje]
Tidak ada komentar: