Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musleh mengajukan tuntutan selama satu tahun pada The Victor Anak Laki Laki Herman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP yakni menganiaya tetangganya sendiri.
” Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 351 KUHP, memohon pada majelis hakim agar menghukum Terdakwa The Victor Anak Laki Laki Herman selama satu tahun,” ujar Jaksa Musleh dalam tuntutannya, Kamis (15/3/2024).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Jimmy akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan Senin (18/3/2024).
Dalam dakwaan JPU Musleh disebutkan, Terdakwa The Victor Anak Laki Laki Herman pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya.
Berawal pada saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput oleh saksi korban Irene Kusumawaty dengan mengendarai mobil dan berencana untuk keluar. Saat mengendarai mobil dan melintas di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya, tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville Nathaniel Tjipto dan saksi Irene Kusumawaty diberhentikan oleh terdakwa.
Lalu saksi Melville Nathaniel Tjipto membuka kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville Nathaniel Tjipto dan saksi Irene Kusumawaty dengan air hingga air tersebut masuk kedalam mobil, lalu terdakwa memukul-mukul dengan menggunakan tangan ke bagian kaca mobil dengan suara keras dengan berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”
Kemudian saksi Melville Nathaniel Tjipto turun dari mobil dan mendekati terdakwa lalu menanyakan kenapa terdakwa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil saksi Melville Nathaniel Tjipto.
Namun terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya” selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville Nathaniel Tjipto dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mengajak saksi Melville Nathaniel Tjipto kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi Irene Kusumawaty hingga saksi Melville Nathaniel Tjipto tertarik mengikuti pegangan tangan terdakwa.
Saat didekat mobil milik saksi Irene Kusumawaty, kemudian terdakwa langsung membanting saksi Melville Nathaniel Tjipto hingga saksi Melville Nathaniel Tjipto terjatuh, lalu terdakwa melakukan pemukulan kearah saksi Melville Nathaniel Tjipto sebanyak empat kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang, melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Melville Nathaniel Tjipto, lalu saksi Irene Kusumawaty turun dari mobil dan berusaha untuk melerai terdakwa.
Namun terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi Irene Kusumawaty sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga mengenai pelipis kirinya, kejadian tersebut saksi Melville Nathaniel Tjipto dan saksi Irene Kusumawaty melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.
SUMBER : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pukul-tetangga-victor-dituntut-1-tahun-penjara/
Tidak ada komentar: