Apa Itu KPPS Pemilu dan Tugasnya dari 1-7?



Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.

Dalam sistem demokrasi, KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil. Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua dan Anggota KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Dalam panduan KPPS pelaksanaan pemungutan suara, dibentuklah anggota KPPS sebanyak tujuh orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

1. Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara

– Memberi penjelasan tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

– Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

– Menandatangani surat pemberitahuan suara kepada pemilih dan menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi.

2. Rapat Pemungutan Suara di TPS

– Memimpin kegiatan KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.

– Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

– Menandatangani berita acara bersama anggota KPPS.

– Menandatangani tiap lembar surat suara.

3. Rapat Penghitungan Suara di TPS

– Memimpin perhitungan suara.

– Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama anggota KPPS.

– Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

– Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan.

– Menandatangani surat suara.

– Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.

– Membantu pemilih disabilitas.

2. Tugas Anggota KPPS 2

– Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah oleh Ketua KPPS.

3. Tugas Anggota KPPS 3

– Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.

4. Tugas Anggota KPPS 4

– Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara.

5. Tugas Anggota KPPS 5

– Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara dan membantu pemilih yang memerlukan bantuan.

6. Tugas Anggota KPPS 6

– Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

– Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

7. Tugas Anggota KPPS 7

– Mengarahkan pemilih mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta.

– Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari.

– Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS.

Melalui peran aktif KPPS, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan efisien. Masing-masing anggota KPPS memiliki peran khusus dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi, dan pemahaman terhadap tugas mereka akan membantu masyarakat memahami betapa pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas pemilihan umum. [fyi/aje]



SUMBERhttps://beritajatim.com/politik-pemerintahan/apa-itu-kpps-pemilu-dan-tugasnya-dari-1-7/

Apa Itu KPPS Pemilu dan Tugasnya dari 1-7? Apa Itu KPPS Pemilu dan Tugasnya dari 1-7? Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.36 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.