Kedua tersangka dilaporkan telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik warga Desa Jokarto, Tempeh, Lumajang pada 12 Desember 2023.
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - IC (22) warga Kedungpakis, Kabupaten Lumajang dan NA (15) warga Selok Awar, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi usai terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor, Rabu (20/12/2023).
Selain kedua tersangka, seorang penadah motor berinisial MF (24) warga Tempeh, Lumajang juga turut tertangkap
Ketika digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang, tersangka IC mengaku motif dirinya nekat mencuri bersama rekannya NA lantaran ingin memenuhi gaya hidup.
"Usai mencuri kami jual sepeda motornya laku Rp 1 juta. Kemudian duitnya dibagi (dengan tersangka NA). Kalau saya sendiri uangnya buat beli ban motor Satria FU milik saya," ujar tersangka IC.
Sementara itu, secara kronologis Kapolsek Tempeh Iptu Syamsul Arifin mengatakan kedua tersangka dilaporkan telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik warga Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, Lumajang pada 12 Desember 2023.
Tersangka membawa kabur motor curian tersebut dengan cara mendorongnya dengan perantara sepeda motor Yamaha Vixion.
Kedua tersangka membagi tugas. Tersangka IC mendorong dari belakang sedangkan tersangka NA menaiki motor curian.
"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para pelaku melarikan diri melewati daerah Klumprit menuju Sumbersuko lalu ke selatan melalui wilayah Desa Besuk dan terus ke selatan menuju ke Desa Tempeh Lor," jelas Syamsul ketika dikonfirmasi.
Mendapati motornya di pekarangan rumah hilang, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Sebelum hilang, barang milik korban berada di halaman rumah belakang toko kelontong dalam kondisi tidak terkunci kontak dan tidak terkunci setir," ucap Kapolsek.
Menerima adanya laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berbagai petunjuk rekaman CCTV dan fakta melalui olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya dapat mengamankan kedua tersangka di kediamannya.
Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya seorang penadah yang membeli motor curian tersangka turut ditangkap.
"Akibat perbuatannya tersangka pencurian motor dijerat pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP," tutupnya.
Tidak ada komentar: