SURYAMALANG. COM, SIDOARJO - Narapidana perkara penipuan apartemen Sipoa, Budi Santoso meninggal dunia di dalam Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.
Pihak Lapas mengakui peristiwa itu. Namun mereka tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi Santoso karena keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” kata Kalapas I Surabaya Jayanta, Jumat (3/11/2023).
Diceritakan Jayanta, pada Kamis (2/112023) siang, sekira pukul 14.30 WIB perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat Budi Santoso ditahan.
“Menurut petugas blok, yang bersangkutan dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar Budi Santoso lalu membawanya ke Klinik lapas. Lima menit kemudian Budi sudah tiba di klinik lapas.
Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi Budi Santoso sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.
“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Sekitar pukul 14:50 WIB, Budi Santoso tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan dia dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga Budi Santoso tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Jayanta.
Menurut dia, keluarga Budi Santoso yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Budi Santoso mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” urai Jayanta.
Budi Santoso divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Tidak ada komentar: