SURYAMALANG.COM, MALANG - Pihak Satreskrim Polres Malang mengupayakan diversi dalam menyelesaikan perkara perkelahian yang melibatkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di salah satu Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Penyelesaian perkara secara diversi diupayakan karena terduga pelaku yakni H (12) yang terlibat dalam perkelahian masih di bawah umur.
Divsrsi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang sisrem peradilan anak yang bisa dipidanakan berumur 12 tahun ke atas.
"Kita kan bekerja sesuai dengan aturan UU bahwa ketika memang nanti pelaku ini usianya belum 12 tahun, maka mereka tidak diberikan sanksi pidana, tetapi akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di UU," kata perempuan yang akrab disapa Leha tersebut.
Upaya yang dilakukan dalam proses diversi nantinya melibatkan lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses diversi, pihak penyidik akan bekerjasama dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Selain memberikan pendampingan, lembaga tersebut juga akan merekomendasikan sanksi apa yang harus diterima oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jadi ketika si terduga pelaku ini diberikan sanksi, itu nanti berdasarkan rekomendasi bersama. Nanti endingnya hasil dari pada diversi ini harus kita mintakan penetapan ke pengadilan. Karena memang kalau dipidanakan tidak bisa secara aturan sesuai sistem pidana anak," tukasnya.
Seperti diberitakan, RAP (10) siswa kelas 4 MI mengalami luka sayatan di bagian pipi sebelah kiri.
Diketahui, luka sayatan tersebut dilakukan oleh salah seorang siswa kelas 5 MI yang sama.
Mereka terlibat perkelahian usai jam sekolah. Terduga pelaku menggunakan senjata tajam berupa lempengan besi berukuran 3 sentimeter untuk melukai pelaku.
Akibatnya korban mengalami luka dan dibawa ke RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk dilakukan perawatan medis.
Sementara, untuk motif dari kejadian ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Tidak ada komentar: