Ketua KPK Firli Bahuri Ngantor Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka, Bikin Penyidik Gelisah


  - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini masih ngantor seperti biasa meski sudah menjadi tersangka.

Bahkan, Firli juga mengikuti rapat dan kegiatan KPK seperti biasanya.

Kegiatan Firli kini membuat gelisah penyidik KPK.

Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya akibat kasus pemerasan.

Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya keesokan harinya, Kamis (23/11/2023).

"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.

Berkait dengan status kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, Ian mengaku hal itu mengejutkannya. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Firli terlalu dipaksakan.

"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.

Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.

Ikut gelar perkara kasus lain

Tak hanya datang ke kantor, Firli disebut masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun ekspose di KPK merupakan forum untuk menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka korupsi.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.

Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Hal senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berujar, Firli masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK dan mengikuti rapat meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK seharusnya diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka.

Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

Kegelisahan pegawai

Para pegawai KPK merasa gelisah karena Firli Bahuri masih bekerja seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kegelisahan tersebut diungkapkan penyidik senior yang mewakili para pegawai KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Dua sumber Kompas.com yang berstatus penyidik membenarkan kegelisahan pegawai yang diungkapkan dalam surat elektronik.

Dalam email blast yang diunggah pukul 17.00 WIB, Kamis (24/11/2023) itu, penyidik tersebut khawatir keabsahan surat-surat yang ditandatangani Firli dipertanyakan nantinya.

"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK,” kata penyidik tersebut.

Ia menyebut, Firli Bahuri seharusnya langsung dinonaktifkan agar tidak mencemari dan semakin menjatuhkan marwah KPK.

“Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan,” ujar penyidik tersebut.

Di sisi lain, mantan ketua KPK, Abraham Samad, meminta polisi segera menangkap Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka.

Abraham Samad menilai, ketua komisi antirasuah itu tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

“Oleh karena indikasi penghambatan pemeriksaan yang nyata-nyata tak bisa dibantah maka sudah cukup bukti dan alasan," ungkap Abraham.

Ia menilai, Firli Bahuri bisa saja mempersulit proses penyidikan lantaran masih berstatus sebagai Ketua KPK.

Selain itu, eks Jenderal bintang tiga Polri itu bisa saja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Lalu siapakah sosok Firli Bahuri?

Berikut ini sosok Firli Bahuri, Ketua KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Firli Bahuri resmi menjadi tersangka usai gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

Firli menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukti yang cukup membuat Firli Bahuri menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut, karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Adapun dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Lantas, seperti apakah sosok Firli Bahuri?

Simak ulasan selengkapnya.

Sosok Firli Bahuri

Komjen Pol  (Purn ) Drs Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan Polri dan Ketua KPK periode 2019–2023.

Firli lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 8 November 1963.

Ia adalah lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1986.

Setelah itu, Firli melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kemudian ia menimba ilmu di Sespim dan lulus pada 2004 sedangkan di Lemhannas PPSA, pria berusia 59 tahun itu lulus pada 2017.

Firli Bahuri menempuh pendidikan S2-nya di jurusan Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) Universitas Indonesia dan lulus tahun 2000.

Riwayat Karier

Firli Bahuri memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.

Dilansir TribunnewsWiki.com, pada 1991 ia menjabat sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.

Setahun kemudian, Firli didapuk menjadi Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Lalu pada 1994 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati.

Selain itu, beberapa jabatan penting yang pernah ia emban yaitu Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dan Ajudan Wakil Presiden RI.

Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatra Selatan, dan Kapolda NTT.

Sedangkan jabatan terakhir di kepolisian sebelum dirinya pensiun adalah sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Setelah pensiun dari kepolisian, Firli merambah ke bidang pemerintahan.

Pada 2019, Firli Bahuri diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan tersebut ia emban dari 2019 sampai sekarang.

Riwayat Pendidikan

- Pendidikan Umum

SDN Lontar Muara Jaya Oku (1975), SMP Bhakti Pengandonan Oku (1979), SMAN 3 Palembang (1982), dan S2 KIK Universitas Indonesia (2000).

- Pendidikan Kepolisian

Akpol (1986), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (1997), Sespim (2004), dan Lemhannas PPSA (2017).

- Pendidikan Kejuruan

Sebasa Hankam (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1997), Hostage Negotiation (2002), dan Assessment Reskrim (2011).

Riwayat Jabatan di Kepolisian

- Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya

- Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur

- Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati

- Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur

- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Liquica

- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Dili

- Kelompok Ahli PPTIK PTIK

- Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur

- Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung

- Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah

- Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung

- Perwira Menengah Polda Metro Jaya

- Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

- Kepala Kepolisian Resor Kebumen

- Kepala Kepolisian Resor Brebes

- Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat

- Penyidik Utama Tingkat III Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri

- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah

- Ajudan Wakil Presiden RI

- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten

- Kepala Biro Pengendalian Operasi Staf Operasi Polri

- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah

- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

- Deputi Penindakan KPK

- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan

- Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri

- Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri

Pemerintahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2019—2023)

Harta kekayaan Firli Bahuri

Dikutip dari LHKPN, Firli Bahuri melaporkan kekayaannya pada 2022 dengan total harta Rp 22.864.765.633, berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.443.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG ,

HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.753.400.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019,

HASIL SENDIRI Rp. 292.000.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.

593.900.000

5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.

850.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.667.865.633

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 22.864.765.633

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 22.864.765.633

Dugaan Pemerasan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan oleh pihak SYL ke Polda Metro Jaya.

Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli kemudian mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dilansir Kompas.com, pengakuan ini disampaikan Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB hari ini, Selasa (24/10/2023).



















SUMBER : https://jatim.tribunnews.com/2023/11/24/firli-bahuri-masih-ngantor-di-kpk-seperti-biasa-meski-sudah-jadi-tersangka-bikin-penyidik-gelisah

Ketua KPK Firli Bahuri Ngantor Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka, Bikin Penyidik Gelisah Ketua KPK Firli Bahuri Ngantor Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka, Bikin Penyidik Gelisah Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 13.56 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.