TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aditya Firmansyah (22) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang nekat membobol rumah warga dengan mencuri emas dan uang.
Korban yakni Wisi Utami (26) warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Ia melaporkan kepada Polsek Tirtoyudo karena rumahnya telah dibobol seseorang dan berhasil menggondol kotak perhiasan, pada 19 November 2023.
"Korban melapor kepada kami telah kehilangan satu kotak perhiasan berisi emas berisi lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas. Selain itu ada uang tunai Rp2 juta," ujar Kasihumas Polres Malang, Kamis (23/11/2023).
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Tirtoyudo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Dikatakan Taufik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Di mana, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban ketika rumah dalam keadaan sepi.
Saat itu lah, tersangka mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar: