Hanya 2 Kurir Rokok Ilegal dari Madura yang Diadili di Surabaya

 


SURABAYA - Aparat penegak hukum maupun pemegang otoritas urusan cukai rokok sering tidak berdaya meringkus produsen rokok tanpa cukai atau ilegal.

Perkara ini membuktikan hal itu, sekali lagi. Polisi hanya menangkap dua kurir rokok ilegal bernama Ali Faris dan Romdan. Produk dan asal-usul rokok mereka jelas dari Madura. Namun, sampai di persidangan, hanya level kurir itu yang diancam pidana penjara. 

Ali Faris dan Romdan usianya sama-sama 24 tahun. Jaksa penuntut umum Nur Rachmansyah di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Surabaya, (27/11/2023) menghadirkan dua saksi.

Pertama, Ikhsanul Priyatna Syam, seorang polisi yang menangkap mereka. Satunya lagi Mahendra Virizkiansyah pemilik mobil yang mereka sewa untuk mengantarkan barang.

Ikhsanul Priyatna Syam mengatakan, terdakwa ditangkap pada Senin, 24 September 2023 pukul 19.30 Wib di Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasinya dari masyarakat mengenai ada mobil digunakan untuk mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut dibawa dari Madura dan akan dibawa ke Jawa Tengah. Sedangkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 2.2 juta dari Rama (DPO),”kata Ikhsanul.

Saat kendaraan roda empat mereka digeledah ditemukan 196 bal rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan wayang premium. “Dari pengakuan terdakwa untuk rokok tersebut akan dijual kembali,”ucapnya.

Sementara itu Asrodi menjelaskan, terdakwa menyewa mobil main sudah tiga bulan tidak ada kabarnya. Untuk sewa perhari Rp 350 ribu, karena keluar kota.

“Sudah tiga bulan mobil tidak kembali dan terdakwa belum bayar sewa mobilnya, Yang Mulia,”terang Asrodi pemilik mobil yang disewa para terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Hukuman pidana pidana pasal ini bisa memenjarakan dua terdakwa paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.





















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/27/hanya-2-kurir-rokok-ilegal-dari-madura-yang-diadili-di-surabaya


Hanya 2 Kurir Rokok Ilegal dari Madura yang Diadili di Surabaya Hanya 2 Kurir Rokok Ilegal dari Madura yang Diadili di Surabaya Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.34 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.