Pendam Dendam Selama 8 Tahun, Samidi Bunuh Tetangga di Gondanglegi, Kabupaten Malang

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Samidi (55) memendam dendam kepada tetangganya, Husairi (60) selama delapan tahun.

Pria asal Dusun/Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini baru melampiaskan dendamnya pada Rabu (18/10) malam.

Samidi membunuh Husairi di Jalan Kramat RT 17/RW 01 Desa Ganjaran. Setelah membunuh Husairi, Samidi langsung menyerahkan diri ke Kepala Desa Ganjaran, Ali Shodikin.

"Sekitar 20 menit setelah membunuh korban, dia ke rumah. Kemudian anggota Polsek Gondanglegi membawa pelaku ke Polres Malang," kata Ali kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/10).

Sebelum dibawa ke Polres, Samidi sempat mengungkapkan alasanya membunuh Husairi. Samidi memendam dendam sejak sebelumnya istrinya meninggal.

Sebelum istrinya meninggal, Samidi sering memergoki korban menebar garam mulai depan rumah sampai belakang rumah pelaku.

"Kata pelaku, tidak lama kemudian istrinya sakit. Pelaku berencana mau pindah, tapi saat itu almarhumah melarang pelaku pindah karena tidak enak dengan tetangga," terangnya.

Tak lama kemudian sang istri meninggal. Samidi mencoba melupakan perbuatan Khusairi yang menebar garam di sekitar rumahnya beberapa tahun lalu.

"Pelaku menikah lagi dengan harapan bisa melupakan kejadian itu. Tapi pelaku tidak bisa melupakannya, sehingga terjadi kejadian itu," imbuhnya.

Pembunuhan ini bermula saat korban pulang istigasah sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum korban tiba di rumahnya, tiba-tiba Samidi mengadang Husairi.

"Pembunuhan itu terjadi sekitar 50 meter dari rumahnya," kata Ali Maskum, Kepala Dusun Ganjaran.

Maskum memperkirakan Samidi sudah mengintai korban sebelum sampai rumah. Saat kejadian, ada acara khitanan yang menghadirkan acara musik dangdut sekitar 300 meter dari lokasi pembunuhan. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi untuk membunuh korban.

"Saat kejadian itu, banyak warga yang rewang dan nonton di acara orkesan itu," imbuhnya.

Pelaku membacok tubuh korban berkali-kali menggunakan celurit. Husairi meninggal dengan luka bacok di dada, wajah, dan perut.

"Saat kejadian, tidak ada warga yang tahu," lanjutnya.

Warga mengetahui pembunuhan ini setelah Samidi menyerahkan diri ke kepala Desa Ganjaran. Kemudian kepala desa menghubungi Polsek Gondanglegi.

Maksum menyebutkan motif pembunuhan adalah pelaku dendam kepada korban sejak 8 tahun lalu.

"Warga tidak menyangka bila sampai seperti ini," imbuhnya.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Malang.

"Kami akan rilis pada Jumat (19/10)," kata Taufik.

Ngopi Terakhir

Warga tidak menyangka Husairi tewas akibat dibacok oleh tetangganya, Samidi. Tetangga korban, Zuhri kaget mendengar kabar pembunuhan tersebut. Pemilik warung kopi ini tidak menyangka Husairi meninggal di tangan tetangganya.

Setiap hari Husairi ngopi di warung milik Zuhri. Terakhir korban ngopi di warung kopi itu pada Rabu siang.

"Saya tidak menyangka saja. Padahal korban itu rajin ibadah," terang Zuhri.

Zuhri mengenal korban sebagai sosok yang ramah dan rajin ibadah. Bahkan sebelum pembunuhan, korban baru pulang dari istigasah.

Keseharian Husairi tidak bekerja. Tapi, Husairi rajin mengantar istrinya pergi ke sawah. Husairi juga kerap mengantar keponakannya ke sekolah.

"Korban tidak punya anak. Sehari-hari dia tinggal dengan istri dan tiga keponakan dari istrinya," imbuhnya.

Zuhri juga mengenal Samidi. Menurutnya, Samidi jarang ngopi di warung miliknya. "Kadang pelaku lewat sini, menyapa saya," terangnya.
















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/10/19/pendam-dendam-selama-8-tahun-samidi-bunuh-tetangga-di-gondanglegi-kabupaten-malang?page=2


Pendam Dendam Selama 8 Tahun, Samidi Bunuh Tetangga di Gondanglegi, Kabupaten Malang Pendam Dendam Selama 8 Tahun, Samidi Bunuh Tetangga di Gondanglegi, Kabupaten Malang Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.17 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.