SURYAMALANG.COM, - Nasib pria viral nyetir motor sambil tidur akhirnya ditilang polisi seusai video-nya beredar di media sosial.
Akibat nyetir motor sambil tidur, pria itu dikenai denda yang tidak sedikit sehingga bisa membuatnya jera alias kapok.
Aksi pria nyetir motor sambil tidur itu rupanya terjadi di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dalam video viral yang diunggah salah satu akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), terlihat seorang pria mengendarai motor matic.
Tidak normal seperti pengendara lain, cara pria itu menyetir motor sungguh di luar nalar.
Terlihat pria itu santai berbaring di atas sepeda motor, sementara kedua kakinya memegang kendali setir.
Selain freestyle di jalanan yang bisa membahayakan pengendara lain, pria itu juga menyetir motor tanpa memakai helm.
Sontak aksi pria tersebut mendapat perhatian masyarakat.
Hingga Kamis (28/9/2023) malam, video tersebut telah dilihat lebih dari 35 ribu kali.
Beragam respons juga disampaikan warganet.
Buntutnya, pihak kepolisian mengirimkan sanksi tilang elektronik kepada pengendara itu.
Pengendara motor tersebut dikenai Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan sanksi tilang elektronik.
Adapun sanksi bisa berupa denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.
KUNJUNGI JUGA :
- Rak Kosmetik Dengan Laci Anti Debu Acrylic Storage seharga Rp151.000.
- Magic black 60ml penghitam motor mobil,trim restorer,dasboar,body motor mobil. seharga Rp9.500.
- Keset Kaki Kamar RAINBOW 40x60 Bahan Wool Lembut Anti Slip Motif Lucu seharga Rp24.500 - Rp59.900
"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023) melansir Kompas.com (grup Suryamalang).
Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.
Multazam pun mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan terkait penggunaan jalan umum.
Dikatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, Rabu (27/9/2023) melansir Tribun Jabar (grup Suryamalang).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang saat beraktivitas di jalan.
Menurutnya, aksi bebas (freestyle) di jalan umum berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas."
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, frestyle di jalan raya adalah cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif.
Kemudian, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ucap Budiyanto.
Tidak ada komentar: