Pengedar sabu di wilayah Bangkalan saat diperiksa polisi (Foto: Zamachsari/beritajatim.com).
Bangkalan (beritajatim.com) – Residivis tindak pidana kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku tidak jera untuk kembali mengedarkan belasan poket sabu.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku yakni S (33) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, Bangkalan. Ia diamankan karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali ditangkap di rumahnya,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengatakan, polisi menggerebek rumah pelaku setelah mengetahui jika S kembali menjadi pengedar. Tidak hanya itu, pelaku dibekuk saat sedang mengemas sabu dalam ukuran kecil di kamarnya.
“Saat digerebek pelaku kedapatan sedang mengemas sabu,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan petugas, mengamankan barang bukti sebanyak 7,16 gram sabu yang dikemas menjadi 11 poket siap edar.
Pada penyidik, pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu perpoket. Ia yang sehari-hari tidak bekerja memilih melakukan bisnis haram untuk menghidupi keluarganya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[sar/ted]
Warga Bangkalan Edarkan Sabu untuk Hidupi Keluarga
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.00
Rating:
Tidak ada komentar: