Pembonhkaran mayat bayi di Pragaan Sumenep (foto: humas Polres Sumenep)
Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menyatakan telah mengantongi nama
calon tersangka pembuang mayat bayi dibungkus sobekan rok seragam sekolah
SMA. Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan terkubur di Desa
Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Kami sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus bayi itu. Mohon doanya
saja, semoga penyelidikan kami lancar, sehingga kasus ini cepat terungkap,”
ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (30/8/2023)
Edo mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi atas kejadian tersebut.
“Lima saksi itu merupakam warga setempat yang mengetahui kejadian itu,” kata
Edo.
Pada Minggu (27/8/2023), ditemukan mayat bayi perempuan yang dikubur di
pemakaman umum Dusun Kerrem, Desa Larangan Pereng. Mayat bayi itu pertama
kali diketahui oleh Addul (75), pemilik lahan yang digunakan sebagai kawasan
pemakaman umum dusun setempat.
Saat Addul mencari rumput, ia melihat gundukan tanah baru di area pemakaman.
Padahal, dia merasa sebelum ini tidak ada orang yang meminta izin padanya
untuk memakamkan jenazah.
Keesokan harinya, pada Senin (28/8/2023), Addul bersama istrinya, Rukki, dan
kerabatnya mengecek gundukan tanah baru di pemakaman kemudian menggalinya.
Setelah digali, ternyata ditemukan mayat bayi perempuan yang dibungkus kain
menyerupai sobekan rok sekolah warna putih.
Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Pragaan, bayi yang sudah
meninggal itu diduga dipaksa lahir (digugurkan: red) dalam usia kandungan 6
bulan. [tem/beq]
Polres Sumenep Kantongi Nama Pembuang Bayi Dibungkus Rok
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.27
Rating:
Tidak ada komentar: