2 Oknum Polisi Nakal Ajak Wanita Main ke Hotel, Paksa Layani Nafsunya, Ending Babak Belur





TRIBUNJATIM.COM - Inilah nasib seorang wanita di Maluku.

Dia diajak dua oknum polisi ke sebuah hotel.

Di tempat itu, mereka memaksa wanita tersebut melayani nafsunya.

Dilansir dari TribunStyle, seorang wanita di Ambon, dirudapaksa oleh dua oknum polisi kenalannya.

Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Tak cuma dirudapaksa, korban juga sempat dianiaya pelaku karena melaporkan kejadian itu ke polisi lain kenalannya.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Aksi bejat oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini, kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi di Ambon viral di media sosial.

Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku.

Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.

Selain di rudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian di rudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem dalam K
Keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.

Peristiwa lainnya juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.

Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.

Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.

Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.

Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.

Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.

Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).

Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.

Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.

"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.

Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.

"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.

Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.

Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.

Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.

Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.

Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.

Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat (18/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai. Korban, tinggal bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

Meskipun telah bercerai, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.

Lalu, pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos ayahnya.

Setelah itu, ibunya menjemput kedua saudara korban.

Sementara korban masih ada di kos bersama sang ayah. Dari pengakuan WD, saat itu korban sedang tiduran menonton televisi.

Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.

"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).




































2 Oknum Polisi Nakal Ajak Wanita Main ke Hotel, Paksa Layani Nafsunya, Ending Babak Belur 2 Oknum Polisi Nakal Ajak Wanita Main ke Hotel, Paksa Layani Nafsunya, Ending Babak Belur Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.13 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.