TRIBUNJATIM.COM - Inilah nasib seorang wanita di Maluku.
Dia diajak dua oknum polisi ke sebuah hotel.
Di tempat itu, mereka memaksa wanita tersebut melayani nafsunya.
Dilansir dari TribunStyle, seorang wanita di Ambon, dirudapaksa oleh dua oknum
polisi kenalannya.
Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu
kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Tak cuma dirudapaksa, korban juga sempat dianiaya pelaku karena melaporkan
kejadian itu ke polisi lain kenalannya.
Bagaimana kronologi lengkapnya?
Aksi bejat oknum polisi kembali terjadi.
Kali ini, kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi di Ambon viral di media
sosial.
Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku.
Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di
Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.
Selain di rudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.
Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan
perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa
itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban
kemudian di rudapaksa oleh kedua pelaku.
Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor
polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan
umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem
dalam K
Keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah
sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan
mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh
keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani,
melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan
kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.
Peristiwa lainnya juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.
Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.
Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.
Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.
Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.
Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi,
Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah
ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari
sejumlah saksi.
"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata
Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian
tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari
TribunPapua.
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama
warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah
tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan
celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan,"
ujarnya.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu
terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP
Subsidair Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak
kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan,
dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan
bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu
sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya, dilansir TribunJatim.com dari
Kompas.com.
Kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.
Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian
korban masih tanda tanya.
Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti
bekas penganiayaan dan kekerasan.
Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat
(18/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai. Korban, tinggal
bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
Meskipun telah bercerai, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh
ibunya.
Lalu, pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos
ayahnya.
Setelah itu, ibunya menjemput kedua saudara korban.
Sementara korban masih ada di kos bersama sang ayah. Dari pengakuan WD, saat
itu korban sedang tiduran menonton televisi.
Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno
dan nekat memerkosa anaknya.
"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua
minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di
Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
2 Oknum Polisi Nakal Ajak Wanita Main ke Hotel, Paksa Layani Nafsunya, Ending Babak Belur
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.13
Rating:
Tidak ada komentar: