VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?





TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya.

Itu dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.

Aksi para pengurus Rukun Tetangga (RT) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga itu dilakukan di RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Oknum pengurus RT tersebut meminta THR pada warganya dengan mengedarkan surat edaran.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsMaker, tak sedikit warganet yang tak menyangka bahwa pengurus RT akan meminta THR kepada warganya.

Warganet juga dibikin syok ketika melihat nominal yang diminta oleh pengurus RT tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima awak media, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Diberitakan Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) surat itu dibuat oleh pengurus RT pada 30 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.

"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Diketahui, THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Dalam surat edarannya, nominal yang ditujukan kepada setiap warga pun berbeda-beda.

- Pemilik industri diminta membayar Rp 300.000

- Pemilik warung diminta membayar Rp 150.000

- Pemilik kontrakan diminta membayar Rp 200.000

- Pemilik rumah tinggal dimintai membayar Rp 50.000.

Pembayaran THR tersebut bisa dicicil.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.

Diketahui, surat itu juga ditandatangani oleh pengurus RT di antaranya:

1. Ketua RT 009 RW 016

2. Sekertaris RT

3. Bendahara RT

4. PKK dan Dawis

5. Ketua Musala Al Jihad.

Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.

Soal ini, Camat Cengkareng Ahmad Faqih membenarkan adanya surat tersebut.

Ahmad mengatakan, tidak ada aturan yang melarang maupun memperbolehkan penarikan THR.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucapnya, Jumat (7/4/2023).

"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah warga setempat merasa keberatan atau tidak.

Sebelumnya juga viral surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023.

Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan keluarga Margajaya berjumlah 29 orang, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 10 orang, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tiga orang, Bimbingan Masyarakat Polisi (Bimaspol) satu orang dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) 31 orang.

Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut.

"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).

Karya menjelaskan, ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.

Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023 atau pada pertengahan bulan April.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

 Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.



























VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang? VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang? Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.03 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.