Ayah Banting Bayi 2 Bulan hingga Tewas seusai Tonjok Mertua, Warga Kuak Keanehan: Lari Tak Berbusana
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah tega membanting bayinya yang masih 2
bulan.
Pelaku bernama Khaerul Anam atau KA (28), warga Desa Rowosari, Kecamatan
Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah membanting bayi itu hingga tewas pada Jumat
(10/3/2023) sore.
Pelaku pun akhirnya ditangkap Polres Pemalang Jawa Tengah.
Warga kuak sikap anehnya
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin
(13/3/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya
mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47)
setelah melakukan kekerasan pada anak kandungnya.
"Tersangka kurang dari 24 jam tertangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon,"
kata Yovan.
Yovan mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya
sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.
"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah
mertuanya R (48). Lalu KA memukul mertuanya dan langsung membanting bayinya,"
lanjut Kapolres.
Hingga kini polisi masih mendalami apa penyebab KA tega membanting anaknya
hingga meninggal dunia.
"Korban inisial IA usai dibanting langsung dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke
RSUD Kraton Pekalongan. Saat itu pihak RSUD memastikan korban sudah meninggal
dunia," lanjut dia.
Tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan/atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, ditambah
sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orangtuanya, dan atau denda
paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Pemalang.
Korban bayi bernama Intan Ayu Lestari dibanting di depan mertua pelaku di
kediamannya, di Dukuh Penjatan, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Jumat
(10/3/2023) sore.
Saat kejadian ayah banting anaknya berusia dua bulan itu, kakek korban
sekaligus mertua pelaku, Casmadi (48) sedang duduk di depan rumah, pukul 17.30
WIB.
Pelaku yang sedang menggendong bayinya tiba-tiba memukul mertuanya, kemudian
membanting anaknya sendiri.
“Saya masih duduk-duduk depan rumah. Dari dalam rumah, itu bapaknya
menimang-nimang anaknya sambil keluar," kata Casmadi, kepada wartawan, Sabtu
(11/3/2023).
"Terus mendekat ke saya. Anaknya dicium, terus dia nonjok saja, saya tidak
tahu alasannya. Saya ditonjok, terus banting bayinya,” sambung Casmadi.
Melihat kejadian itu, Casmadi mengaku panik dan teriak histeris meminta
pertolongan pada warga setempat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur namun dengan melepas semua pakaiannya.
“Dia kemudian lari ke sana sambil telanjang. Saat melempar bayi, ia (pelaku)
belum telanjang,” kata Casmadi.
Casmadi menyebut selama ini, sejauh yang diketahuinya tidak ada persoalan
serius di rumah.
Baik dengan dirinya maupun istrinya dan anaknya sendiri atau istri pelaku.
“Tidak bermasalah selama ini. Dia kerja nyuci mobil, kadang jahit. Tidak
cekcok sama sekali dengan istri,” ujar Casmadi.
Pelaku yang kabur dengan kondisi telanjang bulat akhirnya sempat diamankan
warga hingga akhirnya diserahkan ke polisi.
Tidak sampai disitu, ternyata pelaku yang kabur mengamuk di depan gang dan
memecahkan kaca rumah warga.
Tetangga korban, Choirul Anwar (45) mengatakan pelaku sempat mengajaknya
bertengkar, namun tak digubrisnya.
"Pelaku itu ngajaki saya berantem. Tapi ndak tak gagas. Lalu, pelaku langsung
lari tanpa menggunakan pakaian,"
"Di depan gang, pelaku berhasil diamankan warga. Setelah itu diserahkan ke
keluarga laki-lakinya. Kemudian, saya tidak tahu lanjutannya," imbuhnya.
Sementara itu, korban bayi berusia dua bulan tersebut sempat tidka sadarkan
diri dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Kapolsek Ulujami, AKP Teguh HS, membenarkan adanya peristiwa itu.
Usai menerima laporan warga, pihaknya bersama Tim Inavis Polres Pemalang,
langsung ke lokasi kejadian.
"Untuk korban bayi yang masih berusia 2 bulan, meninggal saat dalam perjalanan
ke rumah sakit. Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Pemalang,” kata
Teguh.
Viral Lagi Kasus Ayah Injak Bayi
Pada Minggu (9/8/2020) silam, peristiwa pembunuhan bayi 40 hari menggegerkan
warga di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way
Kanan, Lampung.
Seorang ayah tega menginjak bayinya hingga tewas.
Pelaku berinisial KW (20) akhirnya diringkus polisi atas perbuatannya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kronologi kejadian berawal
saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.
Tak lama ES (20) yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.
Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi
berumur 40 hari itu.
ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya
sambil diberi ASI.
Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan itu ditolak ES sebab ia masih dalam masa nifas.
Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan
istrinya.
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang
masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis,
Selasa (11/8/2020), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi
pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut
hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak
minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan
pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis.
Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4
UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ayah Banting Bayi 2 Bulan hingga Tewas seusai Tonjok Mertua, Warga Kuak Keanehan: Lari Tak Berbusana
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
13.49
Rating:
Tidak ada komentar: