SURABAYA - Pria berinisial AC warga Sidoarjo, yang menjabat sebagai
kepala unit sebuah bank berpelat merah dilaporkan ke Polda Jatim, oleh mantan
anak buahnya seorang teller, atas dugaan pelecehan seksual atau asusila.
Informasinya, pelapor seorang wanita berinisial LOA (28) warga, Waru,
Sidoarjo. Sedangkan, terlapor; AC, seorang bapak dengan dua anak, yang tinggal
di Waru, Sidoarjo.
Tindakan pelecehan seksual atau asusila yang dilakukan oleh AC, dialami korban
selama bertugas sebagai teller di kantor unit kawasan Waru, Sidoarjo, kurun
April hingga Juni 2022 silam.
Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif,
yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher.
Kuasa hukum korban, Rayo Senggani Himawan, mengatakan, terlapor melakukan
perbuatan tak menyenangkan tersebut, dengan memanfaatkan kewenangan dirinya
saat masih menjabat sebagai kepala unit kantor bank di Kelurahan Kletek, Waru,
Sidoarjo.
Modusnya, terlapor beralasan meminta sebagai berkas surat untuk
ditandatangani.
Berita Lainnya : Pertunjukan Kuda Lumping di Malang Berakhir dengan Kekerasan, Berawal
dari Pemain Kesurupan
Dan, saat mendekati posisi duduk korban, si terlapor melancarkan aksinya.
Perbuatan tersebut, terkadang dilakukan si terlapor di ruangan kerjanya,
dengan memanggil si korban.
Ataupun, berjalan mendekati tempat duduk korban di meja pelayanan depan.
"Jadi kayak minta surat, terus dirangkul dari belakang. Dielus perutnya. Ada
yang di ruangan kepala unitnya, dipegang dari belakang. Kan berkerudung,
mungkin diraba dari belakang. Iya (dirangkul)," ujar saat ditemui awak media
di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).
Perlakuan tidak senonoh tersebut, dialami oleh korban sebanyak empat kali.
Dan dilakukan oleh terlapor disela korban sedang bertugas sebagai teller saat
jam kerja.
Bahkan, lanjut Rayo Senggani Himawan, terlapor diduga melakukan perbuatan tak
senonoh tersebut kepada korban di area dalam office, bahkan di depan office,
saat situasi sepi, belum terpantau adanya kunjungan nasabah.
"Kalau berdasarkan alat bukti, (dipegang) 3 sampai 4 kali, yang terekam ya. Di
tahun yang sama. Sekitar bulan April sampai Juni 2022," terangnya.
Tidak hanya itu, perbuatan pelecehan seksual tersebut, harus dialami oleh
korban saat sedang mengandung. Terlapor sempat beberapa kali memegang bagian
perut korban.
Selain perlakuan pelecehan seksual secara fisik tersebut.
Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal.
"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami
melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada pelecehan 'mau memompa
Asi kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.
Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.
Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum
Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita
teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.
Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu,
tidak hanya dilakukan terhadap istrinya.
Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.
"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau
omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja)
pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar
Desca.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri
Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai
tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).
AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor
Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak
pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat
dihubungi TribunJatim.com
Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) Pasal 5 Huruf a.
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di
bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu
kooperatif.
"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah
5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5
Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.
Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan
dengan kasus yang menyeret namanya itu.
Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya
yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka.
Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak
benar.
Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban
adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang
berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.
"Bahwa konteksnya saya atasan di situ. Dan mbak LO sebagai teller. Hanya
posisi mengingatkan sebagai atasan, mbak hati hati ya. Cuma saat itu sambil
nepuk punggung, atau pundak. Dan itu juga sambil guyonan. Di unit kerja kan
inginnya semrawung kerjanya, saya inginnya seperti itu," ujarnya saat
dihubungi TribunJatim.com
Permasalahan tersebut terjadi pada bulan Juni 2022. Pada bulan itu, AC merasa,
hal tersebut tidak akan diungkit-ungkit kembali. Karena, dirinya sempat
menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut kepada korban.
Bahkan, pernyataan permohonan maaf tersebut juga disampaikannya kepada suami
korban dalam forum mediasi di kantor, saat itu.
"Ternyata kejadian itu sebenarnya sudah selesai bulan Juni 2022. Suami
terlapor sudah datang ke kantor minta klarifikasi ke saya. Buktinya apa, ada
dari satpam saya mendampingi proses mediasi mendampingi saya," terangnya.
Selepas kejadian berpolemik tersebut, AC mengakui, dirinya mulai menjaga jarak
terhadap korban. Karena, ia takut permasalahan sebelumnya, akan terkuak
kembali dan semakin menjadi semakin runyam.
"Itu kan gak tahu, setelah bulan Juni, saya juga biasa saja dengan mbak LO,
malah saya menjaga jarak, karena saya takut nanti dikira macem macem lagi,
atau aneh-aneh," ujarnya
AC menduga, polemik yang telah selesai secara kekeluargaan tersebut, akhirnya
kembali diungkit-ungkit, setelah korban mendadak dipindahkan lokasi tempat
bekerja.
Sehingga, korban menganggap, perpindahan lokasi penugasan kerja tersebut,
berasal dari dirinya.
Padahal, ungkap AC, semua keputusan pemindahan lokasi tempat bekerja semua
karyawan tergantung ketetapan yang dibuat oleh pihak pimpinan cabang.
"Akhir September 2022 itu, ada SK pindah Mbak LO ke kantor bank di Pondok
Candra. Mungkin saya dikira, mungkin menurut pendapat saya, dikira saya
ibaratnya menyingkirkan mbak LO dari kantor saya. Padahal gak ada. Kewenangan
itu (pindah karyawan) ada di pimpinan cabang," jelasnya.
Di singgung mengenai tuduhan adanya perlakuan tak senonoh sebanyak empat kali
pada beberapa bagian tubuh korban. AC tegas membantahnya.
Perlakuan yang dilakukannya adalah menepuk pundak. Dan itupun hanya dilakukan
sekali, dalam konteks bercanda untuk membangun suasana kekeluargaan kepada
para bawahannya.
"Kalau saya, enggak ada. Saya cuma di pundak sama punggung aja. Tidak ada (4
kali), demi Allah dan demi anak," ungkapnya.
Termasuk mengenai jumlah korban. AC juga membantah keras. Bahwa, dirinya tidak
pernah melakukan perbuatan itu kepada banyak bawahannya.
"Tidak ada. Cuma 1 saja. Dan itupun dalam konteks bekerja dan bersenda gurau.
Tidak ada maksud apa-apa," katanya.
"Kalau mau menjatuhkan, ngapunten, kenapa di kasus ruang teller, itu ada CCTV
nya, kan ada apa namanya, saya masih bisa berfikir kalau ruangan itu
kasarannya tidak aman. Saya juga ingin dengan teman-teman semrawung, dekat,
gak ada batasan, sungkan atau apa," jelasnya.
Hingga kini, AC mengaku, dirinya masih berusaha menyelesaikan permasalahan
yang dialaminya ini, secara kekeluargaan dengan korban.
Pihaknya masih berusaha menjalin komunikasi kepada pihak korban untuk
menyampaikan permohonan maaf, dan membayar secara materiil segala sesuatu yang
mungkin dapat dibayar menggunakan nilai uang.
"Saya inginnya mediasi dengan pelapor. Ibaratnya saya minta tolong ke pelapor,
dalam artian kasarnya, tolong dimaafkan atau mungkin mengganti (biaya
materiil), ya istilahnya saya cari-carikan uang pengganti biaya pengganti
traumanya atau apa. Itu juga sebatas kemampuan saya. Bahkan saya sama istri
dan orangtua sampun ke rumahnya," terangnya.
Mengenai sanksi internal secara kelembagaan di tempat bekerja. AC mengaku,
dirinya sudah mendapatkan hukuman secara internal sejak kasus tersebut mencuat
pada pertengahan tahun 2022 silam.
Mulai dari dicopot jabatan sebagai kepala kantor unit di Kletek, Waru,
Sidoarjo. Dan, dicabut hak promosi jabatan selama lima tahun.
"Saya sudah dicopot dari jabatan oleh institusi. Saya kan dicopot dari jabatan
kletek. Secara nilai, saya juga gak bisa promosi selama 5 tahun," pungkasnya.
Aksi Nakal Pimpinan Bank di Sidoarjo yang Lecehkan Tellernya, Pelaku Gunakan Modus Pegang Punggung
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.27
Rating:
Tidak ada komentar: