TRIBUNJATIM.COM - Nasib miris dialami siswi SMP karena ulah tiga remaja yang baru dikenalnya.
Perbuatan yang dilakukan tiga remaja terhadap siswi SMP itu terungkap setelah orang tua korban curiga.
Rumah kosong hingga lapangan sepak bola menjadi saksi bisu perbuatan tak pantas mereka.
Polisi pun turun tangan menangani kasus ini.
Korban adalah seorang siswi SMP di Kota Serang, Banten.
Siswi SMP digilir tiga ABG atau remaja yang baru dikenalnya.
Perbuatan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di tengah lapangan sepak bola.
Ketiga pelaku yakni SA (19), DN (17) dan DG (15) diamankan oleh keluarga korban, lalu diserahkan ke Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola pada 9 Januari 2023.
"Korban diajak ketemuan dengan pelaku SA dan DN, kemudian korban bersama kedua terduga pelaku masuk ke dalam rumah kosong, korban disetubuhi oleh keduanya," kata Febby Mufti kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Setelah kedua pelaku terpenuhi hasrat birahinya, pelaku lain DG yang mengetahui korban telah disetubuhi juga melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah lapangan bola di depan Perumahan Banten Indah Permai.
Kemudian pelaku SA datang dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.
Namun, belum sampai di rumah korban, keluarga dan warga sudah menunggu mereka di gang.
Pihak keluarga yang curiga dengan kegiatan korban di luar rumah mengintrogasi SA dan korban.
Apalagi, kata Febby, pelaku membawa korban tanpa meminta izin orangtuanya.
"Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga," ungkap Febby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengajuan korban, hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka dan baru pertama kali dilakukan.
Meski suka sama suka, ketiga pelaku tetap dilakukan proses hukum karena berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Febby.
Sebelumnya, kasus rudapaksa juga terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dua siswi SMP diduga dirudapaksa oleh lima orang temannya di sebuah gudang pabrik es di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Kasus terbongkar ketika video rudapaksa tersebut menyebar hingga disaksikan orangtua korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar, Iptu Muhtar menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa itu terjadi pada 10 November 2022.
Mulanya dua korban yang merupakan warga di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, diajak bertemu oleh lima pelaku di gudang pabrik es yang sudah tidak beroperasi.
Setelah bertemu dan nongkrong di gudang pabrik tersebut, lima pelajar SMP itu lantas melancarkan aksi bejatnya.
Mereka merudapaksa kedua korban secara bergiliran, bahkan salah seorang pelaku nekat merekamnya.
"Kejadiannya siang hari dan itu sempat direkam oleh pelaku. Mereka ini sudah saling kenal," ungkap Muhtar saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2022).
Pada 25 Desember 2022, video itu kemudian disaksikan oleh orangtua korban.
Tak terima, orangtua korban pun melapor ke Mapolres Bima.
"Untuk perkembangan kasusnya langsung ke Polres saja," jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, AKP Masdidin membenarkan adanya laporan terkait kasus rudapaksa dua pelajar itu.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, lima terduga pelaku telah ditangkap.
"Para terduga pelaku belum kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui jelas peran mereka.
"Gelar perkara akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," kata Masdidin.
Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
13.46
Rating:
Tidak ada komentar: