Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Santri Bululawang Malang Dilimpahkan ke Kejari, Tunggu P21





TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berkas perkara kasus penganiyaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bululawang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Kini berkas tersebut tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, telah melimpahkan berkas tersebut pada Minggu lalu. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

"Untuk kasus penganiyaan santri di ponpes Bululawang, berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Selanjutnya kami menunggu penetapan P21," ujar Rizki saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Malang.

Dalam kasus ini, Rizki mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka.

Jika nantinya berkas sudah dinyatakan P21, selanjutnya pihak kepolisian akan pelimpahan tahap dua.

"Jika sudah P21, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang nantinya kasus akan menjadi kewenangan mereka," imbuhnya.

Sebelum adanya pelimpahan perkara ke Kejari, penyidik telah melakukan diversi terhadap korban dan tersangka.

Hal ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang Peradilan Anak.

Di mana tujuannya hukuman dalam peradilan pidana bisa diganti dengan dengan cara lain.

"Terkait tersangka yang usianya masih di bawah umum, nanti menjadi kewenangan jaksa. Namun langkah diversi sebelumnya sesuai UU Peradilan Anak seperti memaafkan agar proses hukum tidak berlanjut," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DF (12) mengalami penganiayaan dari KR (14) pada tanggal 26 November 2022.

DF saat itu dituduh oleh temannya karena mengadu ke guru jika KR bolos hingga merokok di gazebo pondok saat jam pelajaran.

Karena merasa tidak terima DF mengadu ke guru, saat itu juga sepulang sekolah KR langsung menghajar DF dengan cara menendang, dan menginjak korban di dalam kelas.

Korban mengalami luka parah mulai dari lebam, dan patah tulang pada hidung.

Orang tua DF yang mengetahui anaknya dipukul oleh KR langsung melaporkannya ke Polres Malang.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut.



























Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Santri Bululawang Malang Dilimpahkan ke Kejari, Tunggu P21 Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Santri Bululawang Malang Dilimpahkan ke Kejari, Tunggu P21 Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 16.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.