TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah fakta di balik kasus penemuan mayat
wanita dalam karung di Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat terungkap.
Korban yang diketahui berinisial LH (41) warga Depok ternyata dibunuh
selingkuhannya berinisial AS (29).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan jasad korban di bawah
jembatan Kali Wika, Kampung Dedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Jumat (16/12/2022).
Setelah identitas korban teridentifikasi, polisi pun menangkap pelaku AS,
Selasa (20/12/2022).
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam
proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman
Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Dari penangkapan tersebut terungkap bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi
hingga korban dibuang ke pinggir kali.
Berikut sederet fakta terkait pembunuhan wanita dalam karung di Gunungputri
Bogor:
1. Pelaku dan Korban Berselingkuh
Pelaku AS dan korban LH diketahui berselingkuh.
Istri pelaku diketahui berada di kampung halamannya di Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat.
Pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan gelap selama dua tahun.
"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah
selingkuhan tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.
2. Pelaku Guru Ngaji Anak Korban
Kedekatan pelaku dengan korban bukan hanya sebatas asmara saja.
Tetapi, pelaku ternyata guru ngaji dari anak korban.
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
3. Bunuh Korban Usai Bercinta
Pelaku menghabisi LH karena ingin menguasai harta korban.
Munculnya niat tersebut setelah pelaku kebelet pulang kampung untuk bertemu
istri sahnya di Indramayu.
Namun, saat itu korban tidak memiliki uang.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu,
tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si
tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian
korban dipancing diajak ke kontrakannya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Akhirnya pelaku mengajak korban datang ke kamar kontrakannya di wilayah Depok.
Korban pun akhirnya datang ke kontrakan pelaku pada 14 Desember 2022.
Tanpa rasa curiga, korban masuk ke kontrakan lalu melakukan hubungan badan
dengan pelaku.
Setelah selesai bercinta, pelaku pun langsung melancarkan aksinya mencekik
korban hingga tewas.
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan,
kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin
4. Ambil Kembali Uang yang Diberikan
Pelaku memang sengaja memancing korban agar datang ke kontrakannya.
Untuk memulukan niatnnya, pelaku pun sempat mengiming-imingi korban diberi
uang Rp 300 ribu.
Uang tersebut pun diberikan pelaku setelah korban datang.
Namun akhirnya uang tersebut kembali diambil pelaku setalah korban dibunuh.
"Korban sempat diberi uang Rp 300 ribu, tetapi diambil kembali," ujar
Kapolres.
Selain itu, pelaku pun menggasak sepeda motor dan handphone milik korban.
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke
Indramayu," ujarnya.
5. Bungkus Korban Pakai Karung Lalu Dibuang
Setelah membunuh korban, pelaku pun membereskan lokasi pembunuhan dan
membungkus jasad korban menggunakan karung.
Kemudian jasad korban yang terbungkus karung tersebut dibawa korban
menggunakan sepeda motor.
Pelaku pun sempat mencari lokasi pembuangan mayat agar tak diketahui orang.
"Tersangka membawa korban, mencari tempat pembuangan mayat. Kemudian mayat
dibuang tersangka di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.
Setelah membuang mayat pelaku pun langsung bergegas beangkat ke Indramayu
menemui istrinya.
"Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke
kampung halamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi
Sigiro.
6. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana yang
dilakukan pelaku ini diduga termasuk pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan
berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338,
340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman
Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati setelah secara sadis
membunuh korban dengan cara dicekik kemudian jasadnya dibuang menggunakan
karung.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau
pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan
untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda
motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm
milik korban.
6 Fakta Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Gunung Putri Bogor, Dibunuh Selingkuhan Usai Bercinta
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
12.40
Rating:


Tidak ada komentar: