TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang ayah tega memotong kemaluan anaknya yang masih berusia lima tahun di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
J (39) melakukan aksinya dengan menggunakan silet di kediamannya, Seasa (20/12/2022)
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian yang mendapatkan informasi kasus penganiayaan terhadap anak tersebut langsung bergerak cepat dan menangkap pelakunya tak lama setelah kejadian,
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada ujung kemaluannya.
Kebetulan, korban belum disunat dan dampak dari aksi penganiayaan sang ayah tidak membuat mengalami cacat.
"Alhamdulillah, kondisi korban stabil sejak datang kemarin malam. Saat ini juga korban sudah tidak lagi mengalami pendarahan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medis RSUD SMC, dr Sudaryan, kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/12/2022).
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkat kasus penganiayaan ayah terhadap anak di Tasikmalaya:
1. Korban Sedang Tidur Pulas
Peristiwa yang terjadi Selasa (20/12/2022) tersebut diketahui dilakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas.
Awalnya sang ibu menitipkan korban kepada pelaku karena mau belanja ke pasar.
Pelaku kemudian mengambil silet dan langsung memotong kemaluan anaknya yang seang tertidur di kamar rumah.
Korban yang kesakitan lantas berlari ke luar rumah dalam kondisi banyak darah di kakinya.
Korban meminta tolong kakaknya yang berusia 8 tahun.
Oleh warga, korban pun dibawa ke petugas medis di kampungnya.
Tak lama, ibu kandung korban mendapatkan laporan dari tetangga jika kaki anaknya berdarah.
Ibu kandung korban segera bergegas pulang ke rumah, namun anaknya telah dilarikan ke petugas medis untuk dibawa ke rumah sakit.
"Saya sedang di pasar untuk belanja kebutuhan jualan, saudara saya nyusul, katanya anak saya berdarah kakinya," jelas ibu kandungnya di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).
2. Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mnengatakan, J memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Setelah didalami, ternyata ayahnya ini ada riwayat gangguan jiwa," ucap Ato kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2022).
Hingga saat ini motif pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut masih belum diketahui.
KPAID akan mendampingi korban beserta ibunya baik secara fisik maupun psikis.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo pun membenarka tersangka memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa usai dibuktikan dengan riwayat pemeriksaan kejiwaan di sebuah rumah sakit.
Pihaknya pun akan memeriksa kejiwaan tersangka untuk melengkapi penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak ini.
"Memang informasi dari kita dapat pernah dirinya ke rumah sakit untuk berobat tentang gangguan jiwa. Kita juga akan periksa kejiwaan korban. Beberapa keterangannya memang berubah-ubah, tapi dengan pendekatan baik akhirnya terungkap dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ujarnya.
3. Cekcok dengan Istri
Motif pelaku menganiaya anaknya akibat kesal setelah cekcok dengan istrinya yang meminta anak bungsunya segera disunat.
Sementara, sang ayah yang selama ini bekerja sebagai pengamen jalanan mengaku tak memiliki biaya untuk menyunat anaknya.
"Cekcok (dengan istrnya) anaknya ingin segera disunat. Iya, (tujuan sunat anaknya sendiri) dari keterangan terakhir pemeriksaan tersangka J. Jadi ingin segera disunat, kesal dan saudara J nekat dipotong ujung kelaminnya (korban)," kata AKP Ari Rinaldo.
4. Bukan Kali Pertama Lakuka Tindak Kekerasan
Aksi pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya bukan kali pertama.
Selama ini pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan.
"Selama ini memang ada keterangan tersangka menganiaya anaknya bukan kali pertama ini saja," kata AKP Ari Rinaldo
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan diancam Undang-undang Perlindungan Anak.
Kepolisian pun masih mendalami kasus ini karena diduga kejadian kekerasan terhadap anaknya bukan kali pertama dilakukan tersangka.
"Kita sudah tanya dan (tersangka) sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Ancaman hukumannya 8 tahun," ujarnya.
5. Kemaluan Korban Tak Alami Cacat
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medis RSUD SMC dr Sudaryan mengatakan, korban datang dengan luka di bagian kemaluannya.
Kemaluan tersebut putus pada bagian kulit ujungnya.
Anak tersebut memang belum disunat.
Kendati demikian, lanjutnya, kemaluan korban juga mengalami cedera yang perlu direkonstruksi.
"Hari ini akan dilakukan operasi untuk rekonstruksi kemaluannya karena ada luka pada bagian dalam kulit alat vitalnya," ucap Sudaryana.
Sementara itu, AKP Ari Rinaldo mengatakan kondisi korban saat ini sudah membaik dan kemaluannya tidak mengalami cacat sesuai keterangan dokter.
Bahkan, penangannya pun sekalian disunat oleh tim medis dan kondisinya masih pemulihan sampai saat ini.
"Kondisi anaknya sedang dilakukan perawatan oleh dokter dan dioperasi juga sekalian disunat. Dan alat kelaminnya sudah membaik. Hasil dokter alat vitalnya tak mengalami gangguan kecacatan dan bisa diproses disunat," ucap Ari.
5 Fakta Kasus Ayah Potong Kemaluan Anak di Tasikmalaya, Awalnya Cekcok dengan Istri Soal Sunat
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
12.19
Rating:
Tidak ada komentar: