Santri Meninggal Setelah Dihukum Berendam di dalam Kolam, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka

 



ROHUL - M Hafiz, seorang santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar Royan, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau meninggal dunia, Jumat (28/10/2022) lalu.

Korban meninggal setelah dihukum oleh petugas keamanan pondok pesantren berendam di dalam kolam renang karena keluar dari ponpes tanpa izin.

Kini petugas keamanan ponpes bernama Lia Susanto itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama M Hafiz keluar pondok pesantren tanpa izin pihak pesantren.

Korban bersama tiga rekannya, Ilhan, Dimas dan Hanafi saat itu bermaksud hendak membeli makanan.

Setelah membeli makanan, keempatnya duduk di lapangan bola di Lapangan Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.


"Setelah itu, keempatnya pulang ke Pondok Pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi," kata Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Minggu (30/10/2022).

Sayang, keempatnya ketahuan oleh petugas keamanan pondok (Kesantrian) Lia Susanto dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.

Para santri ini kemudian diinterogasi.

Mereka mengakui kesalahan yang telah diperbuat yakni keluar dari pondok pesantren tanpa izin.

"Keempatnya kemudian dihukum direndam di dalam kolam depan asrama lebih kurang lima menit," jelasnya.

"Setelahnya, Lia Susanto menyuruh keempat santri itu untuk menyelam guna membasahi kepala dengan menyelam ke dalam kolam," tambah Aipda Mardiono.

Saat diminta keluar dari kolam, seorang santri di antaranya yang bernama Hafiz tak keluar dari dalam kolam tersebut.

Kepala sekolah kemudian meminta seseorang bernama Sahdan untuk mengecek ke dalam kolam dan meminta Hafiz untuk keluar dari kolam.

Namun korban tak bergerak dan setelah diangkat ternyata sudah dalam keadaan tidak bernapas.

Hafiz kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayang, setelah diperiksa ternyata korban bernama Hafiz dinyatakan telah meninggal dunia.

"Mendapat kabar korban meninggal, kepala sekolah kemudian bersama Lia Susanto mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya di Pangkalan Kerinci untuk dikebumikan," jelas Mardiono kemudian.

Atas kejadian ini, Polsek Kunto Darussalam melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, keamanan ponpes atau kesantrian bernama Lia Susanto ditetapkan sebagai pelaku atas meninggalnya Hafiz.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS sebagai pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," tambahnya.

Lia Susanto yang diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 twntang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsel Kunto Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya tersebut.








Santri Meninggal Setelah Dihukum Berendam di dalam Kolam, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka Santri Meninggal Setelah Dihukum Berendam di dalam Kolam, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 12.55 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.