SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap EW (19), pemuda yang diduga telah mencabuli kekasihnya, siswi SMP berinisial TA (16).
Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini juga melakukan kekerasan kepada kekasihnya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, EW ditangkap pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
"Sehari kemudian statusnya dinaikan menjadi tersangka," terang Anshori, saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (29/6/2022).
EW dan TA telah berpacaran sejak tahun 2020 lalu.
Namun EW kerap bersikap posesif kepada gadis di bawah umur ini.
Puncaknya pada 30 Mei 2020, EW melakukan kekerasan fisik kepada TA, hanya gara-gara TA tidak pamit saat berangkat ke sekolah.
"Saat EW melakukan kekerasan itu, kebetulan ada teman orang tua TA yang melihat."
"Kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua TA," sambung Anshori.
Ibu TA yang mendapat cerita dari temannya segera menginterogasi anaknya.
Kepada orang tuanya, TA berkisah semua kejadian yang menimpanya selama pacaran dengan EW.
Bukan hanya menjadi korban kekerasan, TA juga mengaku sudah beberapa diajak bersetubuh oleh EW.
"Orang tua korban terkejut, karena ternyata anaknya sudah lama menjadi korban."
"Dia lalu melapor ke Polres Tulungagung," tutur Anshori.
Persetubuhan pertama dilakukan pada Januari 2021 di rumah EW.
Saat itu EW mengajak TA ke rumahnya yang dalam keadaan kosong.
Selanjutnya perbuatan tak terpuji ini diulangi EW hingga empat kali, terakhir pada April 2022.
EW menjadikan gadis belia itu sebagai budak nafsu.
"Setelah mendapat laporan itu, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," ucap Anshori.
Setelah penyelidikan, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
EW lalu ditangkap pada Kamis (23/6/2022) untuk dimintai keterangan.
Penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan menahan EW.
"Tersangka kami tahan selama penyidikan."
"Kami masih melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Anshori.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EW dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Update Google News SURYAMALANG.COM
Tidak ada komentar: