SURYAMALANG.COM|NGAWI - Seorang suami di Ngawi tega menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga kritis.
EB (40) membacok istrinya BR (29) lantaran cemburu mengetahui foto istrinya bermesraan dengan lelaki lain.
Kanit II Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Badrudin mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat EB yang merupakan narapidana kasus pembunuhan baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan 10 hari yang lalu.
Setelah mendekam 6 tahun di penjara, EB bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumahnya di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Petaka datang saat EB melihat di HP istrinya dicium orang lain dan pergi ke tempat rekreasi.
"Akhirnya dua hari yang lalu cekcok selanjutnya istrinya dengan anaknya pulang ke orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar," kata Badrudin, Kamis (30/6/2022).
Kamis (30/6/2022) pagi, EB datang ke Desa Wonokerto untuk mengantarkan baju anaknya.
Setelah beberapa kali pintu diketuk, BR membukakan pintu untuk suaminya tersebut.
"Setelah dibuka langsung ditanya ngapain disini, akhirnya cekcok lagi. Suaminya pergi ke arah dapur ambil pisau lalu melakukan penganiyaan kepada istrinya," jelas Badrudin.
BR pun mencoba untuk kabur keluar rumah, saat itu juga EB kembali ke dapur dan mengambil parang.
EB mengejar BR ke halaman depan rumah dan kembali membacok istrinya tersebut.
Setalah itu, EB langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Sedangkan BR dilarikan ke rumah sakit oleh warga setelah mengalami luka di kening dan tangan.
"Untuk pelaku menyerahkan diri ke Polres karena takut dikejar lalu dimassa warga," ucapnya.
Lebih lanjut, EB sendiri pada tahun 2016 lalu mendekam di dalam penjara dengan hukuman 10 tahun lalu.
Setelah ada asimilasi pidana, ia menjelani hukuman penjara selama 6 tahun.
Tidak ada komentar: