SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pria asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Ferry (55) terlibat peredaran uang palsu (upal) di Tulungagung.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial KAS (51) asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
"Mereka memesan uang palsu ini dari temannya di Jakarta," terang Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/5/2022).
Uang pesanan ini lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu.
"Dari penyelidikan petugas di lapangan, kami mendapat informasi pengiriman uang palsu itu," sambung Anshori.
Awalnya polisi menangkap KAS di Terminal Gayatri, Tulungagung.
Polisi menemukan satu bungkus plastik kresek berisi satu bendel uang pecahan Rp 100.000.
Saat diperiksa seluruh uang tersebut ternyata palsu, dengan total 94 lembar atau Rp 9,4 juta.
"Dari tersangka pertama ini, petugas lalu melakukan pengembangan. Ternyata mengarah ke tersangka kedua yang ada di Kota Malang," ungkap Anshori.
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mendapat bantuan dari Unit 1 Ranmor Polres Malang Kota.
Tim gabungan ini berhasil menangkap Ferry di rumahnya.
Petugas mendapatkan 447 lembar yang palsu pecahan Rp 100.000 atau Rp 44,7 juta.
Dari dua penangkapan ini, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 54,1 juta.
Dari catatan kepolisian, Ferry adalah residivis.
Dia sudah dua kali masuk penjara dalam perkara peredaran uang palsu.
"Kedua tersangka sekarang ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Anshori.
Dalam aksinya, dua tersangka ini mengedarkan uang palsu di Jawa Timur.
Mereka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu uang asli akan mendapatkan dua uang palsu.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menyita dua lembar uang asli pecahan Rp 100.000 keluaran 1999, dua lembar kertas A4, satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong, dan satu lampu ultraviolet.
Selain itu ada motor Honda PCX nopol N 5493 ABC yang dipakai sarana kejahatan, ponsel Oppo Reno 5 warna hitam.
Tidak ada komentar: