Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa bersyukur Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diusulkan DPRD Jember mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember Ayub Junaidi mengatakan, raperda itu adalah aspirasi Pengurus Cabang NU Jember dan partainya diperintahkan mengawal agar diloloskan dan disahkan sebagai pengejawantahan Undang-Undang mengenai Pesantren.
“Ini jadi kado terindah bagi kalangan pesantren di Jember, khususnya warga NU. Dalam waktu dekat, DPC dan Fraksi PKB akan mengundang PCNU dan kalangan pesantren untuk meminta masukan-masukan untuk dimasukkan dalam raperda itu,” kata Ayub, Jumat (26/11/2021).
PKB sudah membentuk tim bersama PCNU dan Universitas Islam Jember. “Tinggal DPRD Jember mempersiapkan naskah akademik. Kami akan berkomunikasi dengan panitia khusus DPRD. DPRD Jember mungkin bisa melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah memiliki perda tersebut,” kata Ayub.
Ayub menyebut raperda ini lompatan paling bagus. “Selama ini pesantren lembaga pendidika tertua, lebih tua daripada republik ini. Tapi pengakuan negara terhadap pesantren kan selama ini setengah-setengah. Dengan adanya perda ini, tidak repot lagi masalah payung hukum (untuk memfasilitasi pesantren),” katanya.
Menurut Ayub, tidak tertutup kemungkinan guru ngaji juga masuk perda itu. “Nanti kita lihat pasal-pasalnya,” katanya. [wir/ted]
Raperda Pesantren Disetujui Pemprov Jatim, PKB akan Minta Masukan NU Jember
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
11.31
Rating:
Tidak ada komentar: