Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat. Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 90 Tahun 2021.
Aturan Perjalanan Darat
Terkait perjalanan darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan
Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-darat-hanya-wajib-antigen
Tidak ada komentar: