PERUBAHAN NAMA DI AKTA, KK, atau E-KTP

 



























Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.


Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Cara mengubahnya pun bukan perkara sulit. Namun, ada prosedur yang harus diikuti.






Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama:

  1. Ajukan penetapan pengadilan
  2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
  3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  5. Bawa semua ke dukcapil setempat

Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)

  1. Cek nama yang benar di dokumen lain
  2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
  3. Bawa ke dinas dukcapil setempat












PERUBAHAN NAMA DI AKTA, KK, atau E-KTP PERUBAHAN NAMA DI AKTA, KK, atau E-KTP Reviewed by wongpasar grosir on 10.36 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.