Setiap penyelenggaraan Piala Dunia, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola meningkat drastis. Pertandingan yang berlangsung hampir setiap hari membuat jutaan orang rela begadang demi menyaksikan tim favorit berlaga. Di saat yang sama, ruang digital dipenuhi berbagai konten Piala Dunia, mulai dari ulasan pertandingan, prediksi skor, hingga siaran yang disebarluaskan secara ilegal. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk memperluas jangkauan promosi mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sedikitnya 126.180 konten judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA 2026. Modusnya dengan menyisipkan tautan menuju situs taruhan melalui siaran pertandingan ilegal, layanan siaran ilegal, hingga kolom komentar media sosial.
"Mereka melakukan tadi broadcasting secara ilegal, itu memang banyak kita temukan di situs-situs tertentu, tetapi dia ngelink ke situs judi online-nya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026) awal pekan ini. Indonesia menjadi salah satu sasaran dalam praktik pemasaran judi online tersebut. Mengapa itu bisa terjadi? Indonesia dinilai bukan pilihan secara acak Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat menilai, penargetan Indonesia sebagai pasar bukan dipilih secara acak. Pelaku melihat adanya sejumlah kondisi struktural yang membuat pasar Indonesia dinilai potensial untuk mengembangkan praktik perjudian berbasis daring. Faktor-faktor tersebut, kata Rakhmat, membuat promosi judi online lebih mudah diterima dan menjangkau masyarakat dalam skala yang luas dibandingkan di sejumlah negara lain. "Saya melihatnya bahwa dalam konteks sosiologi ekonomi dan globalisasi, Indonesia itu bukan dipilih secara acak, tetapi karena kombinasi beberapa faktor struktural," kata Rakhmat kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2026). Rakhmat memerinci, faktor struktural pertama yang melatarbelakangi hal tersebut adalah ukuran pasar dan demografi digital di Indonesia. Harus diakui, Indonesia memiliki populasi besar, penetrasi internet yang sangat tinggi, dan dominasi pengguna muda yang sangat aktif di media sosial. "Nah, dalam logika industri ilegal digital, ini berarti high potential user base," tuturnya.
Ketimpangan ekonomi Faktor kedua, terdapat fenomena ketimpangan ekonomi dan aspirational society.
Rakhmat menggunakan istilah teori strain dari sosiolog Robert K. Merton. Teori itu menjelaskan bahwa penyimpangan sosial termasuk kejahatan dapat muncul ketika ada kesenjangan antara tujuan yang dianggap ideal oleh masyarakat dengan kesempatan yang dimiliki seseorang untuk mencapainya melalui cara-cara yang sah. "Ada jarak antara aspirasi, yaitu orang ingin cepat kaya, hidup sejahtera, makmur, dan sarana yang tersedia. Judi lalu dipersepsikan sebagai jalan pintas meskipun secara rasional justru merugikan," tuturnya.
Faktor ketiga adalah lemahnya regulasi lintas batas digital.
Meskipun Komdigi memblokir situs-situs tersebut, ekosistem digital bersifat whac-a-mole. Satu situs diblokir, muncul domain baru atau mirror site lainnya—ibarat peribahasa mati satu tumbuh seribu.
"Dalam konteks ini, Indonesia menjadi market terbuka yang belum tersaturasi, berbeda dengan negara yang sudah melegalkan dan mengatur ketat," jelas dia. Regulasi longgar Keempat, terdapat paradoks legalisasi di negara yang lain. Indonesia dianggap negara paling potensial dibanding negara yang telah melegalkan judi. Ia menjelaskan, negara yang melegalkan judi justru memiliki hambatan masuk yang tinggi, pajak besar, regulasi ketat, biaya operasional tinggi, serta pasar yang sudah jenuh dan kompetitif. "Sementara di pasar ilegal, operator justru mengejar wilayah dengan regulasi longgar atau penegakan yang tidak konsisten karena margin keuntungan yang bisa lebih tinggi," ucap Rakhmat. Senada, Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkapkan, pada prinsipnya, judi akan mencari populasi yang banyak. Adapun Indonesia merupakan negara dengan populasi ke 4 terbanyak di dunia. "Tentunya menjadi target sasaran judi, apalagi literasi digital dan finansial yang relatif rendah membuat masyarakat Indonesia mudah dibuai oleh impian mendapatkan uang mudah dengan menang judi," jelas Alfons. Lihat Foto Direktur Vaksincom, Alfons Tanujaya.(Oik Yusuf/KOMPAS.com)
Mengapa sulit dimusnahkan? Rakhmat menilai, judi online sulit dimusnahkan karena bagian dari ekonomi bayangan (shadow digital economy). Ia kerap beroperasi dalam jaringan lintas negara dengan adaptasi teknologi cepat. "Selama ada permintaan sosial atau demand, tekanan ekonomi, dan infrastruktur digital, maka penindakan hanya akan mengurangi bukan menghapus," bebernya. Sulitnya pemusnahan ini juga dipengaruhi oleh sudut pandang sosiologis bahwa judi bola itu bukan sekadar masalah hukum atau teknologi, tetapi hasil interaksi antara ketimpangan sosial ekonomi, dan budaya aspirasi cepat.
Karena itu, pendekatannya tidak cukup dengan pemblokiran situs, tetapi perlu intervensi yang lebih luas termasuk edukasi literasi digital. "Edukasi literasi digital, penguatan ekonomi rumah tangga, dan perubahan norma sosial terkait risiko dan jalan pintas ekonomi," tandas Rakhmat.
![]() |
| Selimut Panda berat 2,5 kg |
![]() |
| Sarung Gajah Duduk Batik Nusantara |
.png)

Tidak ada komentar: