Anggota Polres Blitar bernama Aipda N ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota dalam penggerebekan di sebuah bengkel di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Selasa (14/7/2026) lalu. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan, N ditangkap karena berada di lokasi bengkel milik KT, terduga pengedar narkoba jenis sabu. “Waktu kita sergap bengkel milik KT, ada oknum N keluar dari kamar. Ya sudah kita angkut sekalian. Kenapa dia ada di situ,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026) sore.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap KT, kata dia, N diduga baru saja mengonsumsi sabu saat penggerebakan yang berlokasi di salah satu desa paling timur di wilayah Kabupaten Blitar itu. Bersama KT dan pekerja bengkel, N pun ikut dibawa personel Satuan Resnarkoba ke Mapolres Blitar Kota dan diinterogasi.
Selanjutnya, Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota segera menyerahkan N kepada atasan dan unit provost Polres Blitar.
“Setelah diperiksa kita serahkan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan juga provost Polres Blitar. Tidak kita proses di sini karena karena beda polres,” tuturnya. Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak secara khusus membidik anggota Polres Blitar. Penggerebekan bengkel mobil milik KT dilakukan sebagai pengembangan atas kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan nama inisial KK. “Pengakuan KK, dia mendapatkan sabu dari KT. Maka kita lakukan penyergapan ke bengkel milik KT. Jadi kita tidak tahu kalau di sana ada oknum anggota Polres Blitar,” tuturnya.
Dari tangan KT, Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota mendapati barang bukti sabu sebanyak 14,8 gram serta beberapa set alat hisap. “Jadi yang sekarang kita proses di sini KT. Kalau N kita sudah kita serahterimakan ke Polres Blitar,” tandasnya.
|
|
Handuk Mutia Besar |

Tidak ada komentar: